![]() |
| Jayadi (kiri) dan kuasa hukum Nanang Firmansyah, Ahmad Muzakkir, S.H (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM – Jayadi akhirnya angkat bicara untuk meluruskan pemberitaan yang menyebut mereka menuduh Nanang Firmansyah melakukan penipuan terkait konsorsium pembangunan dan pengelolaan SPPG Sakti Karya.
Dia menegaskan bahwa narasi tersebut tidak akurat dan tidak pernah disampaikan.
Saat dikonfirmasi langsung oleh media ini pada Selasa (30/12), Jayadi menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan kata "menipu" dalam konteks hubungannya dengan Nanang Firmansyah.
"Perlu saya luruskan bahwa saya tidak pernah mengatakan saudara Nanang Firmansyah menipu saya. Hubungan kami murni sebatas penjual dan pembeli peralatan dapur, khususnya pengadaan ompreng dan perlengkapan dapur MBG," jelas Jayadi.
Ia mengakui bahwa pernyataannya sebelumnya merupakan bentuk keluhan karena merasa haknya belum terpenuhi, sehingga dirugikan.
Namun, Jayadi menegaskan bahwa persoalan yang dimaksud sama sekali tidak berkaitan dengan transaksi pengadaan peralatan dapur tersebut, melainkan terkait kerja sama lain di luar hal itu.
Keluarnya pemberitaan yang menggiring opini seolah-olah terjadi tuduhan penipuan membuatnya heran. Oleh karena itu, pihaknya merasa perlu memberikan klarifikasi untuk mencegah kesalahpahaman publik.
"Untuk menjaga nama baik semua pihak, saya tegaskan bahwa saudara Nanang Firmansyah tidak menipu saya. Apabila ada pihak yang merasa kurang berkenan atas pemberitaan yang berkembang, saya menyampaikan permohonan maaf," tambah Jayadi.
Klarifikasi ini disampaikan setelah kuasa hukum Nanang Firmansyah, Ahmad Muzakkir, SH., sebelumnya memberikan waktu 2 x 24 jam kepada Jayadi untuk melakukan klarifikasi terbuka dan meminta maaf. Tuntutan itu diajukan karena pernyataan Jayadi dinilai berpotensi memuat unsur fitnah dan pencemaran nama baik kliennya.
“Apabila dalam waktu 2 x 24 jam tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf, maka kami akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan saudara Jayadi kepada aparat penegak hukum atas dugaan pencemaran nama baik,” tegas Muzakkir dalam pernyataan sebelumnya.
Dengan disampaikannya klarifikasi dan permintaan maaf ini, diharapkan polemik yang terjadi dapat segera berakhir. (SN/02)

Comments