![]() |
| Pengurus PD AMAN Lombok Timur saat melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Edwin Hadiwijaya (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Pengurus Daerah (PD) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lombok Timur melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, SE. MM., pada Kamis (27/11/2025)
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Utama Wakil Bupati ini membahas dua agenda utama, pertama percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Masyarakat Adat dan persoalan sengketa tanah adat di Sembalun.
Dalam pemaparannya, Ketua PD AMAN Lombok Timur, Sayadi, SH., mendesak Pemerintah Daerah (Eksekutif) untuk aktif mendorong percepatan pembahasan Raperda Masyarakat Adat.
Sayadi menegaskan bahwa proses Perda tersebut telah melalui semua tahapan prosedural.
"Prosesnya sudah melalui semua tahapan mulai dari penyerahan draf naskah akademik, seminar, uji publik, hingga harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Terkait Perda ini, sudah tidak ada lagi alasan untuk tidak diparipurnakan karena draft-nya sudah final dan dinyatakan tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya," papar Sayadi.
Lebih lanjut, Sayadi menyoroti kendala yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beberapa minggu sebelumnya, yaitu terkait Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lombok Timur yang belum final. Menurutnya, hal ini seharusnya tidak menjadi penghalang.
Di sisi lain, audiensi ini juga menjadi momentum untuk menyampaikan persoalan konkret di lapangan. Sayadi menyinggung kasus tanah adat di Sembalun, tepatnya di Dea Biluk Petung, Dusun Landean, seluas kurang lebih 6,5 hektar.
"Status tanah seluas itu adalah tanah adat, namun di lapangan, di atas tanah tersebut telah terbit sertifikat sporadik dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas nama perorangan, sekitar 17 bidang. Ini merupakan masalah serius," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, memberikan penjelasan dan langkah konkret. Terkait Raperda Masyarakat Adat, Edwin menyatakan telah berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur.
"Pembahasan dan pengesahan Perda Masyarakat Adat telah dijadwalkan pada Paripurna tahap kedua di bulan Desember 2025. Memang sebelumnya ada kendala menunggu pengesahan Perda RTRW, namun hingga saat ini RTRW baru belum dapat disahkan. Langkah yang akan diambil oleh Legislatif adalah menggunakan RTRW lama sebagai acuan untuk melanjutkan pembahasan Perda Masyarakat Adat," jelas Wakil Bupati.
Merespons cepat persoalan penyegelan kantor desa di Sembalun yang dilakukan masyarakat adat sebagai bentuk protes, Edwin langsung mengambil tindakan.
Dalam audiensi tersebut, ia memanggil instansi terkait, yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Aset Pemda, dan Kasat Polisi Pamong Praja.
"Saya minta agar semua laporan terkait penyegelan kantor desa segera ditelusuri hari ini juga. Saya juga meminta Bagian Aset untuk segera mengecek administrasi terkait status tanah yang disengketakan di Sembalun tersebut," perintah Wakil Bupati.
Langkah responsif dari Wakil Bupati ini diharapkan dapat menjadi solusi awal bagi kedua permasalahan yang disampaikan, sekaligus mengonfirmasi komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan masyarakat adat di Lombok Timur. (SN/02)

Comments