SUARANUSRA.COM – Seorang remaja perempuan berinisial DP (17) asal Kecamatan Sukamulia melaporkan ayah tirinya sendiri, Aq E (45), ke Polsek Sukamulia. Selasa (18/11/2025) pagi.
Dia mengaku telah menjadi korban pemerkosaan yang berulang kali dilakukan tersangka, hingga menyebabkan dirinya hamil.
Laporan tersebut diterima polisi sekitar "pukul 08.30 WITA. Korban, yang berdomisili di RT 1 Dusun Mulya Jati, Desa Sukamulia Timur, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), datang didampingi keluarga," kata Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nicoelas Oesman.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian pertama bermula pada awal tahun 2025. Saat itu, korban dijemput oleh Aq E, ayah tirinya yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun Ramban Beak, Kecamatan Lenek, untuk dibawa ke rumah ibunya.
Sesampainya di rumah tersebut, korban mengaku diajak ke dalam kamar oleh Aq E. Di dalam kamar, pelaku memaksa untuk berhubungan badan dengan ancaman akan mencekik dan membunuhnya jika menolak. Usai kejadian pertama, korban kembali diancam agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapapun.
"Menurut pengakuan korban, tindakan pemerkosaan ini terus berulang setiap kali ia mengunjungi rumah Aq E" paparnya.
Persoalan ini mulai terungkap pada Senin (17/11/2025) malam. Sekitar pukul 18.00 WITA, korban dijemput keluarganya dari rumah Aq E.
Keluarga kemudian menaruh curiga setelah melihat perubahan fisik pada DP, seperti pantat yang membesar, pipi bengkak, dan perut yang membuncit.
"Karena kekhawatiran tersebut, sekitar pukul 20.00 WITA, korban dibawa oleh bibinya, Sumarni, untuk memeriksakan diri ke Polindes Desa Sukamulia Timur. Pemeriksaan oleh Bidan Desa, Sulistiawati, mengungkap fakta mengejutkan: korban dinyatakan positif hamil dengan usia kehamilan diperkirakan telah enam bulan," imbuhnya.
Mengetahui bahwa korban masih di bawah umur dan telah menjadi korban kejahatan seksual yang berujung pada kehamilan, keluarga korban merasa sangat keberatan. Mereka pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukamulia keesokan harinya, pada Selasa (18/11) pagi.
"Setelah menerima laporan, pihak kepolisian menyadari sensitivitas dan beratnya kasus ini. Mengingat korban masih di bawah umur, korban kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Timur untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut dan proses hukum yang sesuai," tuturnya.
Untuk mendalami peristiwa naas itu, pihak kepolisian dalam hal ini Unit PPA Polres Lombok Timur memastikan akan mengusut tuntas laporan tersebut dengan menggali peterangan dari para saksi, termasuk dalam hal ini saksi korban dan terduga pelaku.
"Akan diperiksa saksi korban inisial DP (17), kemudian saksi inisial S (25) dan SH (25), keduanya ibu rumah tangga dari Dusun Dasan Tiga, Desa Sukamulia Timur. Termasuk juga terduga pelaku inisial Aq E (45), laki-laki, petani, alamat Dusun Ramban Beak, Desa Ramban Beak, Kecamatan Lenek," tandasnya. (SN/02)
.jpeg)
Comments