SUARANUSRA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur berhasil menangkap seorang pelaku pencurian telepon genggam jenis iPhone dan sebuah jam tangan di wilayah Kecamatan Suralaga. 

Pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa memberikan perlawanan.

Kapala Satreskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K., M.Si., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku bernama Hendri Wiranto (23), warga Dusun Pancor Sanggeng, Desa Sekarteja, Kecamatan Selong. Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 13.30 WITA.

Kejadian pencurian ini berawal pada Sabtu (18/10/2025) pagi, sekitar pukul 06.30 WITA, di sebuah rumah kontrakan milik Junaidi di Dusun Gelogor, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga. 

Korban, seorang mahasiswa asal Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, melaporkan kehilangan satu unit telepon genggam iPhone 11 warna ungu dan sebuah jam tangan merek Al-Fajr warna hitam.

“Korban sempat tertidur setelah menggunakan ponselnya. Saat terbangun, ponsel dan jam tangan sudah tidak ada di tempat,” jelas AKP I Made Dharma. Minggu (13/11/2025).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil diperkirakan sebesar Rp 4,5 juta. Atas insiden itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Timur untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Opsnal Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan melokalisir pelaku. Dari pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 warna ungu yang merupakan milik korban.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP I Made Dharma.

Proses investigasi masih terus dilakukan untuk memastikan kelengkapan barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain. Masyarakat diimbau tetap waspada dan menjaga barang berharga di tempat yang aman. (SN/02)