![]() |
| Dua dari empat tersangka dugaan Tipikor Chromebook yang ditahan Kejari Lombok Timur (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Pengacara salah satu tersangka korupsi Chromebook inisial S menyatakan jika kliennya tidak memiliki kuasa penuh dalam rangkaian tindakan yang kini disangkakan kepadanya.
Menurutnya, S hanya bertindak berdasarkan perintah pihak lain yang memiliki posisi lebih dominan. Bahkan dia menyebut jika S dalam konstruksi kasus itu tak lebih dari seorang pembantu rumah tangga.
"Klien saya tak lebih seperti pembantu rumah tangga yang hanya mengikuti perintah majikan," kata Abdul Muhid, MH. Selasa (18/11/2025)
Dengan kata lain, Abdul Muhid menyebut kliennya tidak memiliki kapasitas pengambilan keputusan maupun kendali terhadap alur peristiwa yang kini tengah disidik jaksa.
“Klien saya ini hanya menjalankan perintah. Ibarat pembantu rumah tangga, apa yang diperintahkan majikan, itu yang dia lakukan. Tidak ada kapasitas untuk menolak karena posisi dan kewenangannya sangat terbatas,” ujar Abdul Muhid.
Terkait isu aliran dana yang disebut-sebut melibatkan sejumlah pihak, Muhid enggan memberikan penjelasan lebih jauh.
Dia menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya masih berlangsung, dan dirinya baru akan memberikan keterangan lanjutan setelah S menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
“Untuk masalah aliran dana, saya belum bisa memberi keterangan hari ini. Besok saja setelah pemeriksaan klien saya selesai. Kami ingin semua jelas dulu di meja penyidik sebelum disampaikan ke publik,” tandasnya.
Untuk diketahui dalam kasus ini, S adalah pihak swasta yang menjadi penyedia serangkaian alat TIK (Chromebook). S sendiri tak lain merupakan Direktur CV. Cerdas Mandiri dan MJ selaku Marketing PT. JP Pres. (SN/01)

Comments