SUARANUSRA.COM – Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. Ir. H. Nanang Samodra K.A., M.Sc., menegaskan bahwa dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan amanah langsung dari jemaah, bukan uang negara. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi masyarakat yang masih keliru mengenai status dana haji.

“Dana haji yang dikelola BPKH bukanlah uang negara, melainkan amanah langsung dari jemaah yang harus dikelola secara profesional dan sesuai prinsip syariah,” tegas Nanang dalam acara Diseminasi “Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji” di Kampus Universitas Islam Al Azhar, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Sabtu (30/11/25).

Acara yang secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Haji Provinsi NTB, H. Lalu Muhammad Aminuddin, ini juga dihadiri oleh Anggota Pengawas BPKH, Yogashwara Vidyan, S.E., Ak., CA., CPA., serta sejumlah tokoh masyarakat dan Anggota DPRD Kota Mataram.

Nanang mengungkapkan besarnya potensi dana haji yang dikelola. Saat ini, jumlah calon jemaah haji Indonesia (CJH) yang telah menyetor dana awal mencapai sekitar 5,4 juta orang. Dengan rata-rata setoran awal Rp25 juta per jemaah, total dana yang terkumpul dapat melampaui Rp125 triliun.

Di balik besarnya angka tersebut, ia menyoroti masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pengelolaan dana. Ia menekankan bahwa mandat BPKH untuk mengelola dana jemaah memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu melalui dokumen wakalah yang ditandatangani saat pendaftaran.

“Pada saat penandatanganan dokumen-dokumen pada penyetoran haji, ada satu namanya dokumen wakalah. Wakalah itu artinya memberikan kuasa kepada BPKH untuk mengelola uangnya secara syariah,” jelas politisi dari Dapil NTB II itu.

Dalam pemaparannya, Nanang juga menyoroti fakta bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebenarnya jauh lebih tinggi dari setoran yang dibayarkan jemaah. Ia mengambil contoh untuk wilayah Lombok, di mana setoran jemaah berkisar Rp54–56 juta, sementara biaya riil haji secara nasional rata-rata mencapai Rp87 juta.

“Kalau kita hanya bayar Rp54 juta atau Rp56 juta, maka sisanya sekitar Rp30 juta. Siapa yang menanggung selisih ini? Jadi uang setoran bapak atau ibu yang Rp25 juta untuk mendapatkan porsi tadi dikelola BPKH, BPKH yang membayar. Jadi, uangnya jemaah juga itu, bukan uang pemerintah. Itu uang jemaah yang dikelola BPKH secara syariah,” ungkapnya di hadapan masyarakat Lombok.

Setiap musim haji, tambahnya, BPKH dapat mengeluarkan dana lebih dari Rp7 triliun untuk membantu menutupi selisih pembiayaan jemaah tersebut. Fakta ini, menurutnya, menunjukkan betapa krusialnya pengelolaan dana yang profesional, transparan, dan penuh kehati-hatian.

Berbicara di hadapan Anggota Dewas BPKH secara langsung, Nanang menyampaikan harapannya untuk masa depan. Ia mendorong BPKH agar lebih berani dalam mengembangkan investasi produktif yang tetap mengutamakan prinsip keamanan dan syariah.

Ia bahkan memiliki mimpi besar agar suatu hari nanti BPKH mampu memiliki armada pesawat sendiri. “Saya bermimpi suatu saat BPKH mampu memiliki armaya pesawat sendiri untuk mendukung transportasi jemaah haji Indonesia,” pungkasnya, mengakhiri paparan yang disambut antusias oleh para peserta. (SN/03)