Dua dari empat tersangka saat digelandang ke mobil tahanan usia menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyidik Kejari Lombok Timur (foto/istimewa)


SUARANUSRA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK) untuk sekolah dasar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud). 

Kerugian negara akibat dugan korupsi itu ditaksir mencapai lebih dari Rp 9,2 miliar.

Kasus yang menyedot dana Alokasi Khusus Daerah (DAK) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 32,4 miliar ini akhirnya menyeret empat orang setelah proses penyelidikan yang mendalam.

"Berdasarkan bukti yang kami kumpulkan dari 60 orang saksi, 2 orang ahli, serta alat bukti lainnya, hari ini kami telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," tegas Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugi Ramantyo, SH, dalam keterangannya. Jumat (07/11/2025)

Keempat tersangka yang ditetapkan oleh jaksa penyidik antaranya, AS selaku Sekretaris Dinas Dikbud Lombok Timur periode 2020-2022,  A selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), S  selaku Direktur CV. Cerdas Mandiri dan  MJ selaku Marketing PT. JP Pres.

Masih lanjut Ugi menjelaskan bahwa perbuatan para tersangka diduga melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan. 

"Mereka secara bersama-sama sejak awal telah melakukan pengaturan pemenang penyedia barang melalui Katalog Elektronik (e-catalog)," terangnya.

Akibat tindakan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 9.273.011.077 (sembilan miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta sebelas ribu tujuh puluh tujuh rupiah). 

Nilai kerugian ini berdasarkan Surat Laporan Hasil Audit (SLHA) penghitungan kerugian negara yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik A.F. Rahman dan Soetjifto WS.

Keempat tersangka saat ini telah ditahan dan menghadapi ancaman hukuman yang berat. "Mereka dikenakan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tandas Ugi.

Penetapan tersangka ini menjadi langkah signifikan Kejari Lombok Timur dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang menyangkut anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk menunjang masa depan generasi muda. (SN/01)