![]() |
| Terlihat mantan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy saat tengah masuk ke dalam Kantor Kejari (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM – Mantan Bupati Lombok Timur (Lotim) periode 2018-2023, Sukiman Azmy terlihat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim pada Rabu (19/11) sekitar pukul 10.00 WITA.
Sukiman terpantau tiba di Kantor Kejari dengan mengendarai mobil Honda berwarna putih.
Berdasarkan pantauan media di lokasi, mantan Bupati tampak mengenakan kemeja putih, celana hitam, sepatu hitam, serta dilengkapi dengan peci hitam.
Sesuai informasi yang berhasil dihimpun, kehadiran mantan bupati tersebut adalah untuk memenuhi undangan pihak Kejaksaan, guna dimintai keterangan sebagai saksi di kasus dugaan korupsi Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud)
"Tidak hanya mantan bupati, dalam hari yang sama, Kejari Lotim juga diketahui sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka yang telah ditetapkan oleh jaksa penyidik di kasus itu," kata salah satu sumber.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak Kejari Lotim mengenai jalannya pemeriksaan terhadap mantan Bupati Lotim.
Untuk diketahui, sebelumnya jaksa penyidik sudah menetapkan enam tersangka di kasus itu. Yakni AS selaku Sekretaris Dinas Dikbud Lombok Timur periode 2020-2022, A selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), S selaku Direktur CV. Cerdas Mandiri, MJ selaku Marketing PT. JP Pres, LH selaku Direktur PT. Temprina Media Grafika dan LA selaku Direktur PT. Dinamika Indo Media.
"Mereka secara bersama-sama sejak awal telah melakukan pengaturan pemenang penyedia barang melalui Katalog Elektronik (e-catalog)," terang Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Rumantyo, S.H waktu itu.
Disampaikan dia, akibat dugaan tindakan korupsi, negara dirugikan sebesar Rp 9.273.011.077 (sembilan miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta sebelas ribu tujuh puluh tujuh rupiah).
"Nilai kerugian ini berdasarkan Surat Laporan Hasil Audit (SLHA) penghitungan kerugian negara yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik A.F. Rahman dan Soetjifto WS," tandasnya. (SN/02)

Comments