![]() |
| Terlihat Hamdan Kasim mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan statusnya menjadi tersangka di kasus dana siluman di DPRD NTB (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM – Kasus hukum yang melilit politisi Partai Golkar, Hamdan Kasim (HK), akhirnya memasuki babak baru. Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Ketua Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) itu memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Senin (24/11)
HK tiba di kantor Kejati NTB sekitar pukul 11.20 WITA untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, hampir empat jam kemudian, tepatnya pukul 14.12 WITA, ia keluar dengan status yang telah berubah menjadi tersangka.
Dalam suasana tegang, HK langsung digiring ke mobil tahanan tanpa mengucapkan sepatah kata pun kepada para wartawan yang menunggu.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, dalam konferensi persnya, menyatakan bahwa peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar ekspos internal.
“Awalnya diperiksa sebagai saksi. Setelah gelar perkara, statusnya kami naikkan menjadi tersangka dan kami putuskan menahan yang bersangkutan mulai hari ini,” tegas Zulkifli. Senin (24/11/2025)
HK resmi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal yang sama juga menjerat dua tersangka sebelumnya, yaitu IJU dan Acip, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB pada tahun 2025.
Zulkifli mengonfirmasi bahwa proses penyidikan berjalan masif. Pemeriksaan telah dan akan melibatkan berbagai pihak kunci, termasuk anggota dan pimpinan DPRD NTB, pejabat Tim Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (TAPD) Pemprov NTB, serta ahli hukum pidana.
“Progresif, namun tetap hati-hati. Penambahan pasal juga bisa terjadi. Potensi adanya tersangka baru juga sangat terbuka,” ujar Zulkifli, menegaskan bahwa penyidikan masih terus bergulir.
Salah satu titik panas yang ditunggu publik adalah identitas penerima lain dari “dana siluman” yang diduga terkait kasus ini. Menanggapi hal ini, Zulkifli mengakui bahwa data penerima sudah berada di tangan penyidik, namun masih ditutup rapat sebagai bagian dari strategi penyelidikan.
“Identitas penerima sudah ada, tapi belum bisa kami buka. Ini bagian dari strategi penyelidikan,” jelasnya.
Ia memberikan petunjuk bahwa sebagian penerima berasal dari internal dewan, seraya menegaskan bahwa dana yang sedang diselidiki bukan bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota atau anggaran resmi lainnya. Ketika ditanya lebih lanjut tentang asal-usul dana tersebut, Zulkifli memilih bersikap diplomatis.
“Pokoknya bukan dari situ semua. Cukup sampai di sini dulu ya,” tuturnya singkat.
Kasus “dana siluman” DPRD NTB ini mulai ditingkatkan statusnya setelah penyidik Kejati menemukan unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Temuan ini berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025, yang kemudian diekspos ke Kejaksaan Agung.
Dengan ditahannya Hamdan Kasim, kasus ini membuktikan bahwa proses hukum masih panjang. Masyarakat NTB pun terus menanti, siapa lagi nama yang akan terseret dalam pusaran skandal dana gelap di lembaga legislatif tersebut. (SN/03)

Comments