![]() |
| Terlihat salah satu tersangka inisial IJU dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi menetapkan dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana "siluman".
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam perkara itu.
Kedua tersangka adalah inisial IJU dan MNI, usai menjalani pemeriksaan intensif di Ruang Penyidikan Khusus (Pidsus) Kejati NTB (20/11).
Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, dalam pernyataannya di lokasi, mengonfirmasi penahanan keduanya. "Kami tim penyidik bidang Pidsus menahan dua orang tersangka dalam kasus gratifikasi DPRD NTB," ujarnya. Kamis (20/11/2025).
Zulkifli menjelaskan bahwa kedua politisi dari Partai Demokrat dan Partai Perindo itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Tadi kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi sekaligus tetapkan sebagai tersangka. Dan diperiksa sebagai tersangka. Kami tahan selama 20 hari ke depan," tambahnya.
Proses hukum berjalan setelah Kejati NTB meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah ini diambil setelah tim Pidsus melakukan ekspose perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk memantapkan alat bukti.
Dalam pengembangan kasus, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk anggota dan pimpinan DPRD NTB serta beberapa pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah saksi ahli, termasuk ahli hukum pidana.
Kasus korupsi dana "siluman" ini mulai ditangani Kejati NTB berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Bukti yang menguatkan penetapan tersangka adalah ditemukannya pengembalian uang dana "siluman" dari sejumlah anggota dewan yang mencapai nilai lebih dari Rp2 miliar.
Uang yang telah dikembalikan tersebut kemudian dijadikan sebagai alat bukti sah oleh kejaksaan untuk menjerat IJU dan MNI.
Kedua tersangka terlihat meninggalkan gedung Kejati NTB dengan mengenakan rompi tahanan, menandai dimulainya masa penahanan mereka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (SN/03)

Comments