![]() |
| Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, S.H (tengah) |
SUARANUSRA.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali melayangkan pemanggilan terhadap Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB, Hamdan Kasim atau yang akrab disapa HK.
Pemanggilan ulang ini dilakukan setelah yang bersangkutan berhalangan hadir pada pemeriksaan sebelumnya. Kamis (20/11/2025).
HK dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB, yang kerap disebut sebagai “korupsi dana siluman”.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menjelaskan bahwa pemanggilan ulang telah diagendakan setelah HK tidak memenuhi panggilan pertama.
“HK, memang tidak hadir hari ini, sedang ada kegiatan. Makanya kita agendakan ulang pemanggilannya, dan hari ini sudah kita layangkan,” kata Zulkifli seperti dilansir dari Antara. Sabtu (22/11/2025).
Ditanya mengenai kemungkinan status HK meningkat dari saksi menjadi tersangka, Zulkifli menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Masih saksi, ini semua masih pendalaman,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kejati NTB telah menetapkan dua orang anggota dewan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya adalah Indra Jaya Usaman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman (Acip), yang ditetapkan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (20/11/2025) lalu.
Sementara itu, upaya untuk mengonfirmasi hal ini langsung kepada Hamdan Kasim (HK) belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada respon yang diterima dari pihak yang bersangkutan.
Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik, seiring dengan komitmen Kejati NTB untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi di lembaga legislatif provinsi tersebut. (SN/05)

Comments