Salah satu tersangka saat digiring ke mobil tahanan (foto/istimewa)


SUARANUSRA.COM  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK) bidang Pendidikan dan Kebudayaan. 

Pengadaan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 32.438.460.000.

Penetapan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan setidaknya enam bulan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/N.2.12/Fd.2/04/2025 tanggal 30 April 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Hendro Wasisto, S.H., M.H., dalam konferensi persnya pada Selasa (11/11/2025), menyatakan bahwa penetapan ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat. 

"Hari ini dengan bukti-bukti yang dimiliki berupa 60 orang saksi, 2 orang ahli, serta 2 alat bukti surat, berdasarkan laporan hasil penyidikan dan sebagai lanjutan dari penetapan 4 orang tersangka sebelumnya pada 7 November 2025, kami menetapkan kembali 2 orang tersangka," ujar Hendro.

Dua tersangka baru itu adalah LH selaku Direktur PT. Temprina Media Grafik dan LA selaku Direktur PT. Dinamika Indo Media.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-09/N.2.12/Fd.2/11/2025 dan Tap-10/N.2.12/Fd.2/11/2025 tanggal 11 November 2025.

Hendro menjelaskan bahwa kedua tersangka baru ini diduga berkolaborasi dengan empat tersangka sebelumnya, yaitu AS, A, S, dan MJ. Perbuatan mereka secara bersama-sama diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.273.011.077 (sembilan miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta sebelas ribu tujuh puluh tujuh rupiah). 

Nilai kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik A.F Rahman & Soetjipto WS Nomor: 1062/AFR-SWS/LAP/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025.

Modus operandi yang terungkap adalah pengaturan pemenang lewat Katalog Elektronik. "Para tersangka sejak awal telah melakukan pengaturan pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK," tegas Hendro.

Tersangka AS diduga telah bersepakat dengan S, LA, dan MJ sebelum pengadaan dimulai, termasuk menentukan perusahaan yang akan digunakan. Daftar perusahaan dari LA kemudian diserahkan melalui S dan MJ kepada tersangka A untuk dipilih/diklik dalam sistem katalog elektronik, padahal pemenangnya telah ditentukan sebelumnya.

Pengadaan ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan 282 Sekolah Dasar di 21 kecamatan di Lombok Timur, dengan jumlah 4.320 unit laptop dari tiga merk, yaitu Axioo, Advan, dan Acer.

Tujuan dari pengaturan ini, lanjut Hendro, adalah untuk mendapatkan imbalan atau fee dari tersangka LH atas pengkondisian penunjukan perusahaan tertentu. Fee tersebut diduga diterima oleh tersangka MJ dan S.

Kepada semua tersangka, Kejaksaan menjerat dengan pasal sangkaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ujar Hendro.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka baru. LH ditahan di Rutan Selong (Lapas Kelas IIB Selong), sementara LA ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram. Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari ke depan.

"Penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan tim penyidik dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana," pungkasnya. (SN/02)