Jalannya hearing antara Bapemperda DPRD Lombok Timur dengan Pimpinan Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (foto/istimewa)


SUARANUSRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Pimpinan Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Lombok Timur.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan PD AMAN yang meminta kejelasan status pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Masyarakat Adat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Timur, Mustayib, dalam pemaparannya menyatakan bahwa proses Raperda Masyarakat Adat yang diinisiasi oleh PD AMAN telah memasuki tahap final. "Sesungguhnya tidak ada masalah, kami hanya menunggu dari eksekutif kaitannya dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)," ujar Mustayib. Kamis (13/11/2025).

Dengan penuh keyakinan, Mustayib memberikan janji politik yang tegas kepada perwakilan masyarakat adat. Ia berjanji Raperda tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan pada awal Desember 2025. Bahkan, ia menyatakan kesiapannya untuk mundur dari jabatannya jika komitmen ini tidak terpenuhi.

“Saya berjanji awal Desember Perda Masyarakat Adat akan kami naikkan ke paripurna untuk disahkan. Kalau Perda ini tidak disahkan, saya berjanji akan mundur dari jabatan Ketua Bapemperda,” tegas Mustayib.

Ia menambahkan bahwa fungsi Bapemperda adalah untuk menghasilkan aturan yang dibutuhkan masyarakat. "Jadi kita bersyukur terhadap masyarakat adat ini, bahwa dengan inisiatifnya sendiri, mereka melakukan kajian dan uji publik, sehingga kita tinggal mengesahkan saja," ujarnya.

Keyakinannya tersebut, menurutnya, didasari oleh komunikasi yang telah dilakukan dengan pimpinan DPRD. “Kita sudah komunikasikan dan pimpinan juga sudah mengokohkan, karena tidak ada masalah,” imbuhnya.

Mustayib mengungkapkan bahwa penundaan pengesahan Raperda ini pada tahun-tahun sebelumnya disebabkan oleh ketergantungan pada penyelesaian RTRW. "Kemarin yang menjadi kendala itu, karena kita menunggu RTRW, ini sudah jaman dulu tidak pernah selesai-selesai. Kalau kita tunggu ini (RTRW) terus, kapan selesai Perda adat ini? Sehingga ya mau tidak mau, apa yang sudah selesai kita laksanakan," pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Timur yang hadir dalam hearing tersebut menyebutkan bahwa pihaknya tengah melakukan proses revisi Perda RTRW.

Menanggapi komitmen dari DPRD, Ketua PD AMAN Lombok Timur, Sayadi, menyambut baik dan menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga Perda benar-benar disahkan.

“Kedatangan kami untuk meyakinkan kembali pihak DPRD bahwa Perda Masyarakat Adat ini sangat penting, dan kami akan tetap kawal komitmen mereka yang berjanji akan mengesahkan Raperda pada rapat paripurna akhir tahun ini,” tegas Sayadi.

Pernyataan komitmen yang disertai "ancaman" mundur dari Ketua Bapemperda ini menjadi angin segar bagi perjuangan masyarakat adat di Lombok Timur. Semua pihak kini menunggu realisasi janji politik tersebut dalam rapat paripurna DPRD Lombok Timur mendatang. (SN/02)