![]() |
Brigadir Esco Faska Rely yang tak lain menjadi korban pembunuhan oleh istrinya yang juga seorang polisi dengan dibantu terduga pelaku lainnya (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat secara resmi menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Keempat tersangka tersebut berinisial SA, PA, DR, dan NU.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara yang melibatkan Polres Lombok Barat dan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Untuk gelar perkara sudah selesai kami laksanakan. Hasilnya sudah ditetapkan empat tersangka," jelas Kasi Humas Polres Lombok Barat, Iptu Amiruddin, pada Rabu (15/10/2025)
Keempat tersangka menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hingga petang. Mereka didampingi oleh kuasa hukum masing-masing selama proses berlangsung.
Tim penyidik dari Subdit 3 Ditreskrimum Polda NTB juga turun langsung ke Polres Lombok Barat untuk memantau dan memastikan kelancaran gelar perkara.
Berdasarkan data yang dihimpun, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan yang disengaja, sementara Pasal 56 KUHP mengancam pihak yang dengan sengaja memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana.
Awalnya, SA, PA, DR, dan NU hanya berstatus sebagai saksi dalam proses rekonstruksi kasus. Namun, seiring perkembangan penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat bahwa mereka turut serta dalam proses pembunuhan Brigadir Esco.
"Terkait peran para tersangka, pihak kepolisian mengaku akan menyampaikan lebih lanjut," tambah Amiruddin.
Dengan ditetapkannya empat tersangka baru, total tersangka dalam kasus ini kini menjadi lima orang. Sebelumnya, Brigadir Rizka Sintiyani, istri dari Brigadir Esco, telah ditetapkan sebagai tersangka utama.
Kasus pembunuhan Brigadir Esco awalnya sempat diduga sebagai kasus bunuh diri. Namun, penyelidikan mendalam oleh Polres Lombok Barat berhasil mengungkap bahwa kematiannya merupakan hasil dari tindak kejahatan yang direncanakan.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik seiring dengan terungkapnya fakta-fakta baru selama proses hukum berlangsung. (SN/03)
Comments