![]() |
Terlihat Rosiady Husaeni Sayuti saat memberikan keterangan pada media seusai menjalani persidangan dalam agenda pembacaan putusan (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada Jumat (10/10) menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Husaeni Sayuti, dalam kasus korupsi proyek NTB Convention Center (NCC).
Vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Rosiady 12 tahun penjara .
Bersama Rosiady, majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati juga memvonis mantan Direktur PT Lombok Plaza, Dolly Suthajaya Nasution, dengan hukuman 10 tahun penjara.
Dolly juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7,2 miliar, lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar Rp15,2 miliar .
Kasus ini berawal dari kerja sama antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza untuk membangun NCC dengan skema Bangun Guna Serah (BGS). Perjanjian ditandatangani pada 19 Oktober 2016, dengan Rosiady mewakili pemerintah dan Dolly mewakili perusahaan .
Kejaksaan membuktikan beberapa pelanggaran dalam kerja sama ini antaranya, PT Lombok Plaza terbukti tidak pernah menyerahkan jaminan pelaksanaan senilai 5% dari total investasi Rp360 miliar.
Kemudian, perusahaan juga tidak membayar kontribusi tahunan pertama sebesar Rp750 juta sebelum penandatanganan, namun perjanjian tetap ditandatangani Rosiady.
Bangunan pengganti yang diserahkan tidak memenuhi standar. Tim ahli PUPR NTB menemukan nilai fisik bangunan pengganti Labkesda hanya Rp5,02 miliar, tidak sesuai RAB dan standar mutu.
Usai vonis, Rosiady menyatakan akan mempertimbangkan banding. Dalam pembelaannya selama persidangan, Rosiady menegaskan proyek NCC tidak menggunakan dana APBD sehingga tidak menyebabkan kerugian negara secara riil, hanya bersifat potensial.
Dia berargumen bahwa kasus ini adalah masalah perdata, bukan pidana.
Dalam jalannya proses persidangan di perkara ini, telah dihadirkan sejumlah saksi kunci, termasuk mantan Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi (TGB).
Kejaksaan Tinggi NTB menyatakan kasus ini masih berlanjut dengan penyidikan baru terhadap "berkas-berkas lain" yang terkait, mengisyaratkan kemungkinan keterlibatan pihak lain. (SN/05)
Comments