![]() |
Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Bupati Lombok Timur, H Haerul Warisin seusai pelantikan pejabat eselon III dan IV (17/10) lalu menegaskan jika proses mutasi eselon II Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) akan dipercepat.
Setelah pernyataan bupati itu, santer beredar informasi jika 5 orang pejabat JPT sudah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Timur perihal pengangkatan kembali ASN bersangkutan ke jabatan fungsional (Jafung).
Adapun 5 pejabat eselon II yang dimaksud itu adalah Ahmad Masfu selaku Asisten II Setda, Dr. Sofiati Jalila selaku Asisten III Setda, H. Ahmat selaku Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana/DP3AKB), H. Supardi selaku Kadis Lingkungan Hidup dan Izzuddin selaku Kadis Pendidikan dan Kebudayaan.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, Yulian Ugi Listiyanto, membenarkan informasi tersebut.
"Benar, surat pengangkatan kembali PNS ke jabatan fungsional telah diberikan pada Jumat (17/10) kemarin. Satu pejabat eselon II yakni Pak Izzuddin, selain dikembalikan ke jabatan fungsional, juga karena alasan permintaan pensiun," katanya. Sabtu (18/10/2025)
Masih lanjut dia, proses pengangkatan kembali PNS dalam jabatan fungsional sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang berlaku.
Prosedur itu juga diklaim merupakan bagian dari proses mutasi antar jabatan yang dilakukan. Dimana keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional,” paparnya.
Lebih lanjut, mantan Sekretaris Dinas Dikbud ini menegaskan jika kebijakan itu dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan ketentuan terbaru yang berlaku di tingkat nasional.
"Jabatan aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN terbagi menjadi dua kategori besar, yaitu jabatan manajerial dan non-manajerial. Jabatan manajerial meliputi jabatan pimpinan tinggi (JPT), administrator, dan pengawas, sementara jabatan non-manajerial terdiri atas jabatan fungsional (JF) dan pelaksana," jelasnya.
Dirinya juga mengatakan, penyerahan surat pengembalian tugas dilakukan secara langsung kepada masing-masing pejabat, setelah memperoleh persetujuan dan ditandatangani oleh Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin.
"Diberikan secara langsung ke bersangkutan setelah disetujui dan ditandatangani oleh Pak Bupati," tegasnya.
Untuk diketahui, terdapat 43 pejabat struktural di lingkup Pemda Lombok Timur yang dimutasi dan dikembalikan ke jabatan fungsional. (SN/01)
Comments