![]() |
Proses jalannya hearing antara Komisi III DPRD Lombok Timur dengan jajaran PDAM Lombok Timur dan LK2T (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menyoroti kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat yang dinilai tertutup terhadap lembaga legislatif.
Dewan mengaku tidak pernah menerima laporan resmi dari perusahaan daerah tersebut, sehingga proses evaluasi tidak dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Evaluasi kepada PDAM tidak pernah diberikan, sehingga fungsi pengawasan dewan menjadi lemah karena ketiadaan data yang seharusnya rutin disampaikan,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Lotim, Amrul Jihadi, Selasa. (14/10/2025)
Menurutnya, tanpa laporan kinerja, DPRD tidak dapat menilai sejauh mana efektivitas pengelolaan PDAM dalam melayani masyarakat.
"Bagaimana kami mau evaluasi kalau data aja tidak diberikan? Tentu kami tidak bisa memberikan penilaian tanpa laporan yang jelas,” sebut Amrul.
Dia menekankan, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk memastikan perusahaan daerah berjalan sesuai aturan. “Kita harus bekerja sesuai regulasi supaya tidak ada masalah ke depan,” tegasnya.
Merespons hal ini, DPRD berencana melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) guna memperjelas dasar hukum pengelolaan PDAM.
Upaya itu dilakukan untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah tidak bertentangan dengan aturan pusat. “Kami akan ajak Pak Sekda untuk sama-sama menemui Dirjen Otda agar semuanya berjalan sesuai koridor,” kata Amrul.
Menanggapi sorotan tersebut, Plt Direktur Utama PDAM Lotim, Sofiyan Hakim, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak memberikan data kepada DPRD.
Namun, ia menjelaskan bahwa penyerahan laporan harus melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan.
“Semua data sudah kami siapkan, tapi regulasinya mengatur laporan ke DPRD harus lewat Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang dikoordinasikan oleh Kabag Ekonomi. Kalau kami langsung menyerahkan, justru itu pelanggaran,” terang Sofiyan, merujuk pada Pasal 54 peraturan yang berlaku.
Sofiyan juga menanggapi sejumlah isu internal di tubuh PDAM, termasuk soal mutasi pegawai. Ia menyatakan bahwa langkah yang diambil merupakan bagian dari pembenahan internal.
"Kami sedang melakukan pembenahan internal, bukan tindakan semena-mena,” sebutnya.
Ia mencontohkan, ketika ada pegawai yang melakukan pelanggaran berat, pihaknya memberikan sanksi, mediasi, bahkan pemecatan bila perlu. “Mutasi yang dilakukan bentuk kedisiplinan agar perusahaan tetap sehat,” tegas Sofiyan.
Menurutnya, setiap keputusan diambil berdasarkan data dan pertimbangan yang objektif. Sofiyan menegaskan komitmen PDAM untuk transparan. “PDAM berkomitmen untuk transparan serta siap membuka informasi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (SN/02)
Comments