Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur (foto/istimewa)

SUARANUSRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur telah meningkatkan status penanganan dua kasus pengadaan barang, yaitu buku dan chromebook, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini menandai perkembangan signifikan dalam proses hukum kedua kasus tersebut.


Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Waskito, dalam keterangannya pada Senin, mengonfirmasi peningkatan status untuk kasus pengadaan buku di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur.


"Setelah memeriksa saksi-saksi, kasus buku di Dinas Dikbud tahapannya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," ungkap Hendro. Senin (29/09/2025)


Dijelaskannya, dalam kasus buku ini, jaksa penyidik telah memeriksa dan meminta keterangan dari puluhan saksi. Saksi-saksi yang dimintai keterangan antara lain berasal dari para sekolah sebagai penerima buku.


Meski puluhan saksi telah diperiksa, penentuan tersangka dalam kasus ini belum dapat dipastikan. Hendro menekankan bahwa proses hukum masih berlangsung.


"Kasusnya masih berproses, tinggal menunggu hasil proses penyidikan nantinya," sebutnya.


Lebih lanjut, Kajari menyatakan bahwa tujuan dari proses penyidikan ini adalah untuk mengungkap dan menemukan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam kasus tersebut.


"Hingga saat ini masih belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka," tegas Hendro.


Tidak hanya kasus buku, hal serupa juga terjadi pada kasus pengadaan chromebook. 


Hendro Waskito menyebutkan bahwa kasus chromebook juga telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, menunjukkan komitmen Kejari Lombok Timur untuk menyelidiki kedua dugaan maladministrasi pengadaan ini secara tuntas. (SN/01)