Terlihat tersangka Radit saat memperagakan tindakan pembunuhan yang disangkakan padanya di proses rekonstruksi yang dilakukan kepolisan di Pantai Nipah (foto/istimewa)



SUARANUSRA.COM - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, di Pantai Nipah, Kamis (25/02025).


Rekonstruksi ini dilakukan untuk menguak kembali peristiwa yang menewaskan Nitra, dengan Radiet Ardiansyah sebagai tersangka utama.


Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih empat jam itu memperagakan dua versi adegan kejadian, yaitu versi yang disampaikan oleh Radiet dan versi yang disusun oleh penyidik. 


Prosesi rekonstruksi yang berlangsung di lokasi kejadian perkara (TKP) tersebut turut disaksikan oleh sejumlah warga sekitar.


Kuasa hukum tersangka Radiet Ardiansyah, Kurniandi, menyatakan bahwa kliennya konsisten dengan keterangannya sejak awal. 


“Sejak awal penyelidikan sampai rekonstruksi, jawaban Radiet tidak pernah berubah,” ujarnya usai acara.


Tim kuasa hukum yang beranggotakan 14 orang itu menilai konsistensi tersebut membuktikan bahwa Radiet bukanlah pelaku sebenarnya. Mereka justru meyakini klien mereka adalah korban penganiayaan dan sedang dijebak.


“Kami meyakini ada pihak ketiga yang menjadi dalang,” tegas Kurniandi.


Pendapat senada disampaikan oleh Ketua Tim Internasional Law Farm, M. Imam Zarkasi. Ia menyoroti perbedaan yang muncul antara versi tersangka dan versi penyidik selama rekonstruksi. 


Menurutnya, hal ini semakin menguatkan dugaan adanya skenario lain dalam kasus pembunuhan ini. “Rekonstruksi tadi semakin menambah keyakinan kami bahwa Radiet tidak bersalah,” ucap Imam.


Sebagai langkah hukum berikutnya, kuasa hukum mengaku sedang menyiapkan laporan tambahan terkait dugaan penganiayaan yang dialami Radiet. Laporan ini diharapkan dapat memperkuat posisi mereka di persidangan nanti. 


"Kami akan membuat laporan penganiayaan yang dialami Radiet. Itu langkah hukum berikutnya,” tegas Kurniandi.


Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa berkas perkara masih dalam proses pengerjaan. Di sisi lain, tim kuasa hukum berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini agar dugaan keterlibatan pihak ketiga tidak diabaikan. (SN/03)