Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya saat memberikan keterangan (foto/istimewa)


SUARANUSRA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur tengah mengambil langkah-langkah antisipatif untuk menghadapi potensi penurunan dana transfer dari pemerintah pusat pada tahun 2026.

Langkah strategis ini difokuskan pada pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan sektor pajak kendaraan bermotor sebagai andalan utama.

Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (02/09/2025)

Menurut Edwin, gambaran APBN 2026 menunjukkan tren penurunan aliran dana transfer ke daerah. Kondisi ini menjadi tantangan serius mengingat sekitar 85% operasional daerah masih bergantung pada dana tersebut. Sementara itu, target PAD hanya sebesar Rp 521 miliar dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mencapai Rp 3,4 triliun.

“Kita harus bisa beradaptasi dengan cepat. Menjemput program pusat kini tidak mudah karena banyak dana yang bersifat insentif, bukan lagi transfer rutin,” tegas Edwin di hadapan para peserta sosialisasi.

Untuk mengatasi hal ini, Pemkab Lombok Timur akan memaksimalkan penerimaan dari sektor pajak. Kebijakan bagi hasil pajak kendaraan bermotor, di mana 66% dari penerimaan pajak akan langsung masuk ke kas daerah, diharapkan menjadi sumber pendapatan yang signifikan.

“Sinergi dan kolaborasi dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah ini,” tambahnya. Edwin juga menekankan pentingnya perbaikan data internal untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar lebih akurat pada 2026.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Timur, Muksin, menegaskan peran aktif perangkat desa sangat krusial dalam mengelola 11 item pajak dan retribusi daerah. Ia menekankan bahwa pemahaman aturan yang benar mutlak diperlukan mengingat pajak adalah hal yang sensitif.

“Kita harus memahami, memaknai, dan menjalankannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Muksin.

Muksin menyebut bahwa PKB, BBNKB, dan PBB Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB P2) menjadi tulang punggung peningkatan PAD. Bappenda berkomitmen untuk terus melakukan pendekatan yang persuasif dan harmonis kepada masyarakat agar meningkatkan kepatuhan pajak.

Sebagai langkah nyata, Bappenda telah membentuk dan melatih juru bantu di setiap desa yang terdiri dari 30 personel, termasuk Ketua RT dan kader. Tugas mereka adalah menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai berbagai jenis pajak, mulai dari pajak restoran, hotel, parkir, reklame, hingga pajak sarang burung walet.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula Gedung Wanita tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala UPTD Samsat Selong, sejumlah camat, serta seluruh lurah dan kepala desa di wilayah Kecamatan Selong, Labuhan Haji, Sukamulia, dan Sakra Timur. (SN/02)