![]() |
| Ketua Komisi IV DPRD NTB inisial HK terlihat mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati NTB (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim atau HK, dalam status tersangka. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan DPRD NTB tahun 2025.
Aspidsus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, membenarkan pemeriksaan terhadap tersangka ketiga dalam kasus tersebut. "Iya, betul. Hari ini sifatnya pemeriksaan tambahan," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Kamis (27/11/2025).
Dia menambahkan bahwa materi pemeriksaan terhadap HK merupakan kebutuhan tambahan untuk kelengkapan berkas, namun tidak diungkap ke publik dengan alasan strategi penyidikan.
Selain HK, pemeriksaan tambahan juga dilakukan terhadap dua tersangka sebelumnya, yaitu Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman (MNI).
Zulkifli menjelaskan, pemeriksaan terhadap IJU dan MNI dilakukan bersamaan dengan penetapan HK sebagai tersangka pada Senin (24/11) lalu.
HK terlihat menyelesaikan pemeriksaan di Gedung Kejati NTB sekitar pukul 14.00 Wita. Dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol, ia dikawal keluar gedung menuju mobil tahanan tanpa didampingi kuasa hukum.
Saat ditemui wartawan, HK menolak memberikan keterangan dan hanya membalas dengan senyuman sebelum masuk ke mobil tahanan.
Kejaksaan menjerat HK dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No. 20 Tahun 2001. HK diduga berperan sebagai pemberi uang kepada puluhan anggota DPRD NTB dengan nominal Rp200 juta per orang.
Dalam pengembangan kasus ini, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta menerima titipan uang yang diduga sebagai objek gratifikasi dengan total minimal Rp2 miliar.
Zulkifli menegaskan bahwa uang titipan dari belasan anggota dewan tersebut telah menjadi barang bukti. Meski sumber uang belum diungkap, ia memastikan bahwa uang tersebut bukan berasal dari APBD. (SN/03)

Comments