![]() |
Kantor Kejaksaan Tinggi NTB (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat, Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan peristiwa hukum dalam kasus dugaan pembagian dana "siluman" yang melibatkan sejumlah anggota DPRD NTB dalam pengelolaan Anggaran Pokok Pikiran (Pokir) tahun 2025.
Penemuan ini menjadi dasar bagi peningkatan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.
"Sudah ada mens rea (unsur kesengajaan), sudah ada peristiwa hukumnya," tegas Wahyudi di Mataram. Kamis (25/09/2025)
Dengan temuan tersebut, Kajati NTB menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus dana Pokir DPRD NTB kini secara resmi memasuki tahap penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan setelah melalui proses gelar perkara.
Meskipun telah naik ke tahap penyidikan, Wahyudi mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kasusnya sedang berjalan, sudah (gelar perkara dan naik penyidikan). Belum ada tersangka," ucap dia.
Lebih jauh, dia menyatakan bahwa agenda lanjutan dalam penyidikan ini akan mencakup pemeriksaan terhadap para saksi dan penguatan alat bukti. "Upaya ini untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan berbagai pihak," tegasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menelusuri peran "dalang utama" di balik aliran dana tak bertuan ini.
Penelusuran ini merupakan bagian krusial sebelum mengakhiri tahap penyelidikan. "Iya, jadi yang harus kami temukan ini adalah pelaku utamanya dahulu," kata Zulkifli.
Saat ditanya apakah "dalang utama" tersebut berasal dari pihak kontraktor, Zulkifli memilih untuk tidak berkomentar.
Dirinya hanya menegaskan bahwa penyelidikan telah menunjukkan perkembangan signifikan dan mengerucut pada dugaan tindak pidana gratifikasi dan suap. "Yang jelas, ini berjalan sesuai SOP," ujarnya.
Diketahui, dalam proses penyelidikan, Kejati NTB telah memeriksa sejumlah anggota DPRD NTB, mulai dari unsur pimpinan hingga anggota. Pemeriksaan juga menjangkau pihak eksekutif Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
Fakta lain yang menguatkan indikasi peredaran dana "siluman" adalah adanya sejumlah anggota dewan yang menitipkan uang kepada pihak kejaksaan. Uang yang dititipkan tersebut diduga kuat merupakan bagian dari dana Pokir yang tidak sah.
Pemeriksaan dalam kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kajati NTB Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025, tanggal 10 Juli 2025. Kasus ini terus dipantau perkembangannya oleh publik, menyusul besarnya anggaran dan potensi penyimpangan dalam perencanaan daerah. (SN/03)
Comments