Plt Direktur PDAM Lombok Timur, Sopyan Hakim (foto/istimewa)


SUARANUSRA.COM – CV Askar Baura, sebuah perusahaan pengolah es balok di Jln. Labuhan Lombok, Kampung Jati, Desa Labuhan Lombok, diduga melakukan pemanfaatan air tanah secara ilegal untuk kegiatan komersial tanpa memiliki izin yang sah.

Menurut Plt Direktur PDAM Lombok Timur, Sopyan Hakim, perusahaan tersebut memiliki lima unit bak produksi dengan kapasitas total 5.000 balok es per hari. Dengan harga jual rata-rata Rp10.000 per balok, omzet harian perusahaan ini diperkirakan mencapai Rp50 juta.

Namun, yang mengejutkan adalah realitas pembayaran air dan pajak perusahaan. Data tagihan PDAM menunjukkan, CV Askar Baura hanya membayar biaya air sebesar Rp42.700 per bulan. 

Di sisi perpajakan, perusahaan mengaku hanya menyetor pajak pendapatan sebesar Rp2 juta per bulan, jumlah yang tidak sebanding dengan omzet hariannya yang sangat besar.

Inti pelanggaran terletak pada sumber air yang digunakan. Perusahaan diduga mengambil air tanah secara masif melalui sumur bor tanpa izin. 

Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, hanya PDAM yang memiliki kewenangan penuh untuk mendistribusikan dan menjual air kepada publik.

Temuan ini memicu kekhawatiran akan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan sumber daya air secara tidak sah. 

Sementara masyarakat umum taat membayar air melalui jalur resmi, praktik seperti ini dinilai merugikan negara dan merusak ekosistem air tanah.

Menyikapi hal ini, PDAM Lombok Timur berencana menggandeng pihak berwenang untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

"Kami akan turun langsung untuk menindaklanjuti temuan ini. Jika terbukti terjadi pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan air dan perpajakan, persoalan ini akan kami bawa ke jalur hukum," tegas Sopyan Hakim. (SN/01)