SUARANUSRA.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meluncurkan program Desa Migran Emas Nasional dalam sebuah acara yang digelar di Rinjani Ballroom Hotel Lombok Raya. (11/9/2025). 

Program ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola penempatan dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya yang berasal dari NTB.


Acara launching tersebut dihadiri secara langsung oleh Wakil Gubernur NTB serta sejumlah pejabat dari kementerian/lembaga terkait. Turut hadir mewakili Pimpinan DPRD NTB, Nadirah, S.E., Akt, yang merupakan Anggota Komisi V DPRD NTB.


Peresmian program ini dilakukan secara nasional dengan penandatanganan virtual oleh Menteri Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, didampingi Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani yang menyambung langsung dari Jakarta. Acara juga diikuti secara virtual oleh jajaran Pemerintah Pusat dan Daerah, instansi terkait, serta perwakilan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB.


Dalam sambutannya, Nadirah menyampaikan apresiasi atas diluncurkannya program strategis ini. Ia menekankan bahwa DPRD NTB mendukung penuh upaya-upaya untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif dan terintegrasi bagi para pahlawan devisa, mulai dari proses pemberangkatan, penempatan, hingga kepulangan mereka.


“Melalui Desa Migran Emas ini, kami berharap tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia, khususnya dari NTB, dapat meningkat signifikan. Ini adalah langkah penting untuk memastikan kesejahteraan dan keselamatan saudara-saudara kita yang bekerja di luar negeri,” ujar Nadirah.


Program Desa Migran Emas dirancang sebagai model pengelolaan PMI berbasis desa. Program ini diharapkan dapat menyinergikan semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah desa, BP3MI, hingga dinas terkait di daerah, untuk membangun sistem yang mampu meminimalisir risiko dan memaksimalkan manfaat bagi para PMI dan keluarganya di daerah asal.


Dengan adanya program ini, diharapkan dapat menekan angka PMI ilegal dan menyelesaikan permasalahan yang sering dihadapi, seperti penipuan, masalah kontrak kerja, serta kesulitan dalam reintegsi setelah kembali ke tanah air. (SN/03)