Kepala Kantor ATR/BPN Lombok Timur, I Komang Suarta saat memberikan keterangan (foto/istimewa)

SUARANUSRA.COM - Kantor Pertanahan/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lombok Timur saat ini sedang melakukan proses penerbitan sertifikat untuk 40 bidang aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur.

Disampaikan Kepala Kantor ATR/BPN Lombok Timur, I Komang Suarta, bahwa proses sertifikasi tersebut masih berlangsung. "Ada 40 aset Pemda yang masih kita proses untuk disertifikatkan, dan saat ini masih berproses," katanya. Senin (15/07/2025)

Meski menargetkan penyelesaian pada tahun ini, Suatra mengakui bahwa proses tersebut tidak berjalan tanpa hambatan. Beberapa kendala disebutnya memperlambat proses sertifikasi itu.

"Adanya sengketa dan kendala alas hak juga jadi kendala. Tapi yang jelas, kami di BPN akan menjalankan sesuai mekanisme," ucapnya menjelaskan bahwa persoalan seperti sengketa tanah dan dokumen dasar kepemilikan (alas hak) yang belum lengkap atau bermasalah menjadi tantangan dalam mempercepat proses.

Di tengah kendala yang ada, Suatra menegaskan komitmennya untuk menuntaskan target tersebut. 

Ia juga memastikan bahwa seluruh biaya proses sertifikasi ini ditanggung oleh BPN dan tidak ada biaya yang akan dikeluarkan oleh Pemda Lombok Timur.

"Tahun ini kita ikhtiar selesaikan, tentu kami bekerja secara pro justicia, dan prosesnya gratis," tandasnya.

Penerbitan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya penertiban aset daerah untuk memberikan kepastian hukum dan optimalisasi pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. (SN/01)