Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin saat menyerahkan Surat Keputusan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada perwakilan warga binaan Lapas Kelas IIB Selong (foto/istimewa)


SUARANUSRA.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80, Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menyerahkan Surat Keputusan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada perwakilan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong.

Acara berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Bupati Lombok Timur, didampingi oleh Kepala Lapas Selong, Ahmad Sihabudin, serta perwakilan Forkopimda setempat.  

Dalam laporannya, Ahmad Sihabudin menyampaikan bahwa sebanyak 316 narapidana menerima remisi umum kemerdekaan, sementara 350 orang mendapatkan remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali.

"Mayoritas warga binaan kami berasal dari Lombok Timur. Kami berharap dukungan semua pihak dalam pembinaan agar setelah bebas, mereka tidak mengulangi tindak pidana," ujar Sihabudin.  

Usai upacara HUT RI ke-80, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian remisi di Aula Blok Selaparang yang dipimpin oleh Kasi Binadik dan Giatja, Gamal Masfhur, bersama Ka.Subsi Regbimkemas, Imam Haidar. 

Dalam sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dibacakan pada acara tersebut, ditegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.  

"Remisi ini adalah penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana. Harapannya, mereka semakin termotivasi untuk berbenah," tegas Gamal Masfhur.  

Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal reintegrasi sosial bagi warga binaan serta mendorong semangat pembaruan diri menuju kehidupan yang lebih baik di masyarakat. (SN/02)