Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur (foto/istimewa)


SUARANUSRA.COM - Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, Jumadil menegaskan pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan buku tahun 2021 - 2025 yang bersumber dari dana APBN.

"Pastinya kami dukung langkah proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan itu," katanya. Senin (11/08/2025)

Masih lanjut dia, pihaknya tidak tahu menahu perihal pengadaan buku di lingkup Dinas Dikbud Lombok Timur tersebut.

"Bukan pura - pura tidak tahu ya, tapi memang betul kami tidak tahu itu. Dan kami tidak pernah mengarahkan juga," ucapnya.

Pun demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memberikan bantuan hukum kepada para Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) yang saat ini sudah mulai menjalani pemeriksaan secara marathon oleh jaksa penyelidik.

"Nanti kita lihat dulu, kita akan klarifikasi dulu semuanya. Apakah kita akan beri bantuan hukum, nanti kami akan konsultasikan dulu," tandasnya. 

Pada pemberitaan sebelumnya, Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Wasisto, M.H menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN 03/N.2.12/Fd.1/08/2025, tanggal 07 Agustus 2025.

"Kami minta bantuan saudara untuk menyampaikan surat panggilan kepada orang yang namanya tersebut di bawah ini," bunyi surat panggilan Kejari kepada Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur.

Dalam surat panggilan itu, jaksa penyelidik pada Kejari Lombok Timur menjadwalkan akan memeriksa Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKS) dari 21 kecamatan secara marathon, mulai dari tanggal (11/08) hari ini.

"Hari Senin dijadwalkan pemeriksaan Ketua KKS Kecamatan Sikur, Selong, Labuhan Haji, Terara, dan Masbagik," tertulis jadwal di surat itu.

Sementara, untuk pada tanggal (12/08) jaksa penyelidik menjadwalkan memriksa Ketua KKS Kecamatan Jerowaru, Keruak, Sakra, Sakra Timur dan Sakra Barat.

"Hari Rabu (13/08) dijadwalkan pemeriksaan pada Ketua KKS Kecamatan Montong Gading, Pringgasela, Lenek, Sukamulia dan Suralaga," lanjut penjadwalan di surat itu.

Berikutnya di hari terkahir (14/08), dijadwalkan pemeriksaan Ketua KKS Kecamatan Aikmel, Pringgabaya, Sambelia, Sembalun, Wanasaba dan Suela. (SN/01)