SUARANUSRA.COM – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nusa Tenggara Barat menggelar sosialisasi dan diskusi dengan tema “Menjadi Pekerja Migran yang Benar” di Gedung PLUT Lombok Timur. Kamis (21/08/2025)
Kegiatan yang menggandeng berbagai pemangku kepentingan ini mendapat apresiasi tinggi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur.
Acara yang diinisiasi SBMI NTB tersebut berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, serta sejumlah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Ketua SBMI NTB, Usman, menyatakan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mendorong pemerintah desa dan kelurahan agar memiliki Peraturan Desa (Perdes) yang khusus melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Langkah ini dinilai penting untuk melengkapi payung hukum yang sudah ada di tingkat daerah.
“Lombok Timur sudah memiliki Perda dan Perbup Perlindungan PMI. Dengan adanya Perdes, maka masyarakat kita, sejak mendaftar di perusahaan dan diberikan rekomendasi oleh kelurahan maupun desa, sudah menjadi kewajiban mereka untuk melindungi warganya,” ujar Usman dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari kontribusi SBMI untuk membantu mewujudkan pemerintahan yang cerdas (Smart) dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat, baik yang bekerja di luar negeri maupun di dalam negeri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Juaini Taofik, yang hadir mewakili Bupati, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada SBMI atas penyelenggaraan sosialisasi yang melibatkan banyak pihak tersebut.
“Kita apresiasi salah satu NGO yang fokus kepada isu-isu pekerja migran, yakni SBMI, yang hari ini mengajak banyak pihak; P3MI, calon pekerja migran, pemerintah provinsi, kabupaten, kepala desa, dan aktivis. Karena memang masalah PMI ini baru bisa kita selesaikan kalau kita berkolaborasi,” tegas Juaini, yang akrab disapa Kak Ofik.
Sekda melanjutkan bahwa Pemkab Lombok Timur telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial Ekonomi dan Perlindungan PMI serta Keluarganya.
“Kalau itu (aturan) tidak kita laksanakan, lalu tidak kita guyub (rukun) gotong royong, maka itu hanya sekadar mimpi,” pesannya.
Di akhir sambutannya, Juaini Taofik mengingatkan pentingnya komitmen bersama untuk melindungi calon PMI. Ia menyoroti beberapa desa yang telah fokus melatih pemudanya, namun menekankan bahwa yang jauh lebih penting adalah upaya bersama mencegah migrasi ilegal.
“Jauh lebih penting itu melindungi dengan bersama-sama kita mensosialisasikan, mengkampanyekan stop menjadi PMI yang nonprosedural. Berangkatlah menjadi pekerja migran Indonesia yang prosedural,” tukasnya.
Kegiatan tersebut ditutup dengan pemberian penghargaan kepada Polres Lombok Timur dan Pengacara SBMI setempat atas dedikasinya dalam memperjuangkan perlindungan hukum bagi PMI. (SN/01)
Comments