![]() |
Proses jalannya rapat kerja antara Komisi II DPRD Lombok Timur, dengan BPJS Kesehatan Cabang Selong dan Dinas Kesehatan Lombok Timur (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM – Peringatan pengembalian klaim dari BPJS Kesehatan kepada Puskesmas dan klinik di Lombok Timur memicu kekhawatiran mendalam di kalangan tenaga kesehatan. Imbasnya, pelayanan kepada masyarakat dikhawatirkan terganggu akibat trauma yang dialami petugas.
Merespons hal ini, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur menggelar pertemuan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan perwakilan BPJS Cabang Selong.
Tak alang, proses verifikasi ini menuai kritik dari anggota dewan. Anggota Komisi II DPRD Lombok Timur, Dedy Akwarizal, menyatakan kekecewaannya. "Sangat disayangkan sekali karena pihak BPJS tidak mensosialisasikan lebih awal terkait teknis verifikasi di Layer 1," ujarnya.
Disampaikan politisi PKB itu, proses verifikasi data berlapis yang ditetapkan BPJS ke fasilitas kesehatan (Faskes) I kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sangat berbelit.
"Disampaikan oleh BPJS, verifikasi Layer 1 dilaksanakan oleh pihak Puskesmas/klinik (Faskes I). Kemudian di Layer 2 & 3 dilaksanakan oleh verifikator BPJS dan Layer 4 dilaksanakan oleh pihak BPJS. Ini kan berbelit, dan penanganan medis ke peserta JKN otomatis terhambat," ungkapnya.
Lebih jauh, dia menegaskan, seandainya sosialisasi dan pendampingan awal dilakukan sejak awal oleh verifikator BPJS, masalah seperti ini dapat dihindari.
Dedy Akwarizal juga menyoroti dampak psikologis yang sudah terjadi.
"Ini masih sebatas warning saja dari BPJS, petugas di Puskesmas maupun klinik sudah terganggu psikologisnya dalam melayani masyarakat," imbuhnya dan berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi BPJS untuk meningkatkan koordinasi.
Harapan serupa disampaikan agar informasi penting dari BPJS, terutama terkait teknis dan prosedur baru, disampaikan jauh lebih awal kepada Puskesmas.
"Sekaligus memberikan pendampingan dan pembinaan khusus sampai pihak Puskesmas benar-benar memahaminya. Sehingga informasi itu tidak bersifat dadakan seperti saat ini," tambah Dedy.
Terkait itu, disampaikan Kepala Kantor BPJS Cabang Selong, Elly Widiani proses verifikasi ditujukan untuk memastikan iuran JKN sesuai dengan peraturan yang ada.
"Proses verifikasi merupakan proses untuk memastikan iuran JKN dibayarkan untuk pelayanan yang sesuai dengan ketentuan dan indikasi medis," ucapnya.
Dirinya pun menyebut, hal itu wajib untuk dilaksanakan. "Dan ini sudah menjadi hal yang biasa dan wajib dilakukan bersama," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lombok Timur, Pathurrahman, menegaskan kesamaan tujuan semua pihak. "Keinginan kita sama, ingin meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan," tegasnya.
Ia mendukung langkah duduk bersama untuk membahas secara teknis antara Fasilitas Kesehatan (Faskes) dengan BPJS guna menyelesaikan permasalahan ini.
Di lain sisi, Pathurrahman mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah membayar setengah dari total iuran peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) tahun 2025, senilai Rp 40 M, dari total kewajiban Rp 83 M.
"Kita sudah bayar Rp 40 M dari total kewajiban kita Rp83 M untuk kepesertaan BPJS PBI," ungkapnya.
Dirinya pun berharap, pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS, khususnya PBI, berjalan optimal sesuai dengan kontribusi yang telah dibayarkan. "Tentu kita harap pelayanan ke masyarakat kita sebaik mungkin," tandasnya. (SN/02)
Comments