Pihak OJK NTB saat memberikan tanggapannya saat hearing antara nasabah dan perwakilan BRI Cabang Selong yang difasilitasi oleh Komisi III DPRD Lombok Timur (foto/istimewa)


SUARANUSRA.COM - Suasana memanas terjadi dalam hearing antara nasabah, perwakilan Bank BRI Cabang Selong, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB di Kantor DPRD Lombok Timur. Senin (25/08/2025). 

Puluhan nasabah yang hadir menyampaikan keluhan serupa, yakni jaminan atau agunan mereka dilelang oleh BRI tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Atas sengketa antara para nasabah dengan BRI Cabang Selong itu, pihak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB menyebut jika pihaknya berharap persoalan kedua pihak dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana.

"Kedua pihak, baik itu dari nasabah dan BRI harus mendapatkan jalan tengah yang terbaik," kata Indra.

Pun juga tidak ditemukan jalan tengah, OJK NTB meminta kedua belah pihak untuk menempuh mekanisme hukum yang berlaku.

"Kalau tidak ada solusi, silahkan tempuh dengan mekanisme hukum," ucapnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, salah seorang nasabah BRI Cabang Selong, Sultini, saat hearing tidak dapat menahan emosinya. Di hadapan para pejabat, ia berteriak lantang menyampaikan protesnya. 

"Permasalahan yang saya alami ini telah kami bawa melalui surat sampai ke BRI Pusat, termasuk ke aparat kepolisian maupun OJK, namun hingga saat ini tidak ada solusi. Justru jaminan milik saya telah dilelang tanpa sepengetahuan saya sebagai nasabah," ujarnya dengan nada tinggi sambil menangis.

Sultini mengaku telah berjuang selama 2,5 tahun untuk menyelesaikan masalah kreditnya, tetapi tidak kunjung menemui titik terang. Yang membuatnya geram, ia mengklaim tidak pernah menerima surat peringatan (SP) dari bank. 

"Bahkan pelelangan pun tidak pernah diberitahu, harganya berapa saya tidak mengetahui. Saya tahu ketika datang ke BRI untuk melakukan pelunasan, barang jaminan telah dilelang," ceritanya.

Dia menegaskan bahwa jika diberi tahu, ia siap melunasi pada saat itu juga. "Ini betul-betul ada oknum maling di BRI," imbuhnya seraya meminta haknya dikembalikan.

Menanggapi berbagai tuduhan itu, perwakilan pimpinan BRI Cabang Selong membantah telah melakukan kesalahan. Dalam hearing tersebut, pihak bank berdalih bahwa seluruh proses lelang agunan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Dijelaskannya, ketika seorang nasabah mengalami kredit macet, pihaknya akan mengirimkan surat peringatan (SP) terlebih dahulu. Pihaknya juga mengklaim selalu terbuka untuk berkomunikasi dan bernegosiasi dengan nasabah. 

Bahkan, pada tahap SP kedua, nasabah biasanya disarankan untuk menjual asetnya sendiri terlebih dahulu.

"Kami siap bernegosiasi dan kami pasti menerima permohonan. Tapi yang penting nasabah tetap memiliki itikad baik," ujar perwakilan BRI itu.

Ia juga menambahkan bahwa secara statistik, nasabah yang lancar di Kabupaten Lombok Timur jauh lebih banyak dibandingkan dengan yang mengalami kredit macet. (SN/01)