![]() |
Kuasa hukum salah satu tersangka korupsi proyek rehab Dermaga Labuhan Haji inisial S H, Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H saat memberikan keterangan (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM – Kasus dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi Dermaga Labuan Haji 2022 lalu kembali memanas. Kuasa hukum tersangka inisial S H, Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H., menuding kliennya justru adalah korban dalam kasus ini.
Dia bahkan mengancam akan membongkar aliran dana proyek yang diduga mengalir ke sejumlah oknum pejabat di daerah tersebut jika mereka tidak segera diproses hukum.
Irpan mengungkapkan bahwa dirinya baru ditunjuk untuk membela S H setelah kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur.
Meski demikian, ia menegaskan komitmennya tidak hanya untuk mendampingi tersangka, tetapi juga untuk membantu Kejari mengungkap kasus ini hingga tuntas.
“Saya minta klien saya untuk membuka selebar-lebarnya, seluas-luasnya, dan seterang-terangnya masalah ini,” tegas Irpan Suriadiata dalam konferensi persnya seusai mendampingi kliennya. Kamis (21/08/2025)
Menurut penuturannya, hasil pemeriksaan justru menunjukkan bahwa S H mengalami kerugian dalam proyek tersebut dan tidak mengambil keuntungan sedikit pun.
"Dari hitung-hitungan yang ditampilkan kemarin, klien saya justru sangat rugi. Tidak ada sedikit pun keuntungan,” ujarnya.
Irpan menduga kuat ada pihak lain, khususnya oknum pejabat dengan jabatan strategis, yang justru menikmati hasil dari proyek itu namun hingga kini belum tersentuh hukum.
Ia mendesak Kejari Lombok Timur untuk segera mengambil tindakan terhadap oknum-oknum tersebut.
“Oknum-oknum yang tidak tersentuh dari empat tersangka ini justru yang menikmati persoalan. Kalau tidak segera dipanggil, saya akan buka semua aliran duit itu,” ancamnya.
Meski menyampaikan ancaman, Irpan tetap menyatakan dukungannya kepada Kejari Lombok Timur. Ia berharap kasus ini dapat dimanfaatkan sebagai momentum untuk pembersihan birokrasi di Lombok Timur.
“Saya yakin Bupati Lombok Timur orang yang bersih, punya integritas tinggi. Tapi daerah tidak akan maju kalau masih ada oknum yang melakukan tindakan tercela,” tandasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Kejari Lombok Timur telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Dermaga Labuan Haji.
Keempatnya adalah A H (selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), MAF (pemilik perusahaan kontraktor), S H (peminjam perusahaan), dan M (pelaksana pekerjaan). Dari keempat tersangka, dua di antaranya, yaitu S H dan MAF, telah menjalani penahanan. (SN/01)
Comments