Ketua Lingkar Dialektika Rakyat (LDR) Lombok Timur, Zulhuda Apriadi (foto/istimewa)

SUARANUSRA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji

Keempat tersangka tersebut ditetapkan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Kejari Lotim pada Selasa, 12 Agustus 2025. Mereka adalah A H (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), M A F (pemilik manfaat perusahaan kontraktor), S H (peminjam perusahaan fisik), dan M (pelaksana kontraktor fisik). Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap-04/N.2.12/Fd.2/08/2025.

Langkah hukum tersebut diapresiasi oleh, Ketua Lingkar Dialektika Rakyat (LDR) Lombok Timur, Zulhuda Apriadi yang juga mantan Ketua Umum HMI MPO Cabang Lombok Timur periode 2022–2023. Ia menilai tindakan Kejari Lotim merupakan wujud nyata keberanian penegak hukum dalam menindak praktik korupsi.

“Kami sangat salut dan mengapresiasi kinerja Kejari Lotim. Sebagai promotor penegakan hukum, Kejari telah menunjukkan keberanian dalam mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu,” kata Zulhuda. Rabu (20/08/2025).

Menurutnya, ketegasan Kejari Lotim bukan hanya tentang penindakan, tetapi juga tentang pemulihan kepercayaan publik. 

“Kejari Lotim telah berhasil menjaga marwah hukum sekaligus memberikan harapan baru bagi masyarakat agar penegakan hukum berjalan lebih adil, transparan, dan berintegritas,” ujarnya.

Pada pemberitaan sebelumya, jaksa penyidik menahan dua tersangka dari empat tersangka yang sudah ditetapkan.

"Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni M A F dan S H. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Selong untuk jangka waktu 20 (dua puluh) hari ke depan," ucap Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugi Rumantyo, S.H kemarin.

Langkah penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Penyidik juga menyatakan bahwa proses penahanan terhadap dua tersangka lainnya, A H dan M. "Dua tersangka lainnya akan segera dilakukan penahanan," tandasnya. (SN/01)