Tampak depan Kantor Kejati NTB (foto/istimewa)

SUARANUSRA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi memeriksa sepuluh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB. Pemeriksaan ini terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam proses penyerahan dan pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan tahun anggaran 2025.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan perkembangan penyelidikan tersebut. "Sudah 10 anggota dewan diperiksa terkait Pokir," tegas Efrien saat dikonfirmasi di Mataram. Jumat (08/08/2025).

Efrien mengaku belum mengetahui secara detail identitas kesepuluh anggota dewan yang telah memberikan keterangan kepada pihak Kejaksaan. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini terus berlanjut dan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

"Jadi, terus berjalan di tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat," jelasnya.

Selain fokus pada anggota legislatif, penyelidikan Kejati NTB juga menjangkau pihak eksekutif. Beberapa pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB telah dimintai keterangan, salah satunya adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD NTB tahun 2025 ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.

Perkembangan terkini menunjukkan dampak signifikan dari penyelidikan ini. Sejumlah anggota dewan yang terlibat telah melakukan pengembalian uang yang diduga berasal dari alokasi dana Pokir. Uang yang dikembalikan ke institusi Kejaksaan (Adhyaksa) tersebut bernilai ratusan juta rupiah, yang oleh Efrien Saputera disebut sebagai uang "siluman".

Proses hukum di bawah koordinasi Tim Pidsus Kejati NTB terus berlanjut untuk mengungkap tuntas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana aspirasi anggota dewan tersebut. (SN/03)