Ketua HMI MPO Cabang Lombok Timur, Wawan Jaya Purnama (foto/istimewa)



SUARANUSRA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur secara resmi telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dermaga Labuhan Haji. 

Langkah penegakan hukum ini mendapatkan apresiasi tinggi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Cabang Lombok Timur, yang sejak awal melaporkan kasus tersebut.

Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan dengan nomor 03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan 04/N.2.12/Fd.2/08/2025 yang ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2025.

Proyek yang diduga dikorupsi adalah pekerjaan rehabilitasi dermaga di bawah naungan Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur. Nilai anggaran proyek tersebut mencapai Rp 3.099.630.000 (tiga miliar sembilan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022.

Ketua HMI MPO Cabang Lombok Timur periode saat ini, Wawan Jaya Purnama, menyampaikan apresiasinya atas langkah progresif Kejari Lombok Timur.

"Apresiasi sepenuhnya kami layangkan ke Kejari. Ini merupakan langkah luar biasa yang diambil untuk ketegasan aparatur pemerintah memberantas kasus korupsi, terlebih di daerah Lombok Timur. Kepercayaan masyarakat terhadap Kejari Lotim semakin meningkat terhadap pengungkapan pelaku korupsi di dermaga Labuhan Haji," ujar Wawan. Kamis (21/08/2025).

Kasus dugaan korupsi dermaga Labuhan Haji ini bukanlah isu baru. Ini merupakan permasalahan yang diangkat dan diperjuangkan oleh pengurus HMI MPO Cabang Lombok Timur periode 2022-2023, yang saat itu diketuai oleh Zulhuda Apriadi beserta seluruh pengurus cabang.

Pada tanggal 23 Februari 2024, HMI MPO  secara resmi memasukkan laporan hasil temuan mereka mengenai indikasi korupsi dalam proyek rehabilitasi dermaga tersebut ke Kejari Lombok Timur. Sejak saat itu, HMI MPO secara konsisten mengawal proses hukum laporannya hingga akhirnya berbuah penetapan tersangka.

Dengan ditetapkannya tersangka, kasus ini memasuki babak baru. Masyarakat dan pihak-pihak terkait menantikan proses hukum yang transparan dan berkeadilan hingga ke tingkat pengadilan. (SN/03)