![]() |
Tampak depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur memberikan respon atas ultimatum yang dilontarkan kuasa hukum salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji inisial S H yakni Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H.
Seusai mendampingi kliennya saat pemeriksaan sebagai tersangka, Irfan menuding jika ada beberapa oknum pejabat, mestinya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik berkaitan dengan dugaan korupsi itu, karena ada indikasi aliran dana yang diberikan oleh kliennya pada oknum pejabat tertentu.
Terkait dengan itu, disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugi Rumantyo, S.H menyebut apa yang dilontarkan oleh kuasa hukum salah satu tersangka itu adalah hak bersangkutan untuk membela kliennya.
"Itu hak penasehat hukum menyampaikan argumennya," katanya. Kamis (21/08/2025)
Dirinya pun memastikan, jika tim jaksa penyidik yang menangani dugaan korupsi proyek pada Dinas Perhubungan Lombok Timur tahun 2022 silam itu, bekerja secara profesional sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami pastikan penyidik kami bertindak profesional dalam penanganan perkara," tegasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Irpan menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan, justru menunjukkan bahwa kliennya mengalami kerugian dalam proyek itu.
"Dari hitung-hitungan yang ditampilkan kemarin, klien saya justru sangat rugi. Tidak ada sedikit pun keuntungan,” ujarnya.
Irpan menduga kuat ada pihak lain, khususnya oknum pejabat dengan jabatan strategis, yang justru menikmati hasil dari proyek itu namun hingga kini belum tersentuh hukum.
Dari itu, dirinya mendesak Kejari Lombok Timur untuk segera mengambil tindakan terhadap oknum yang dia tuding terlibat.
“Oknum-oknum ini tidak tersentuh. Kalau tidak segera dipanggil, saya akan buka semua aliran duit itu,” ancamnya.
Meski menyampaikan ancaman, Irpan tetap menyatakan dukungannya kepada Kejari. Ia berharap kasus ini dapat dimanfaatkan sebagai momentum untuk pembersihan birokrasi di Lombok Timur.
“Saya yakin Bupati Lombok Timur orang yang bersih, punya integritas tinggi. Tapi daerah tidak akan maju kalau masih ada oknum yang melakukan tindakan tercela,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejari Lombok Timur telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Dermaga Labuan Haji.
Keempatnya adalah A H (selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), MAF (pemilik perusahaan kontraktor), S H (peminjam perusahaan), dan M (pelaksana pekerjaan). Dari keempat tersangka, dua di antaranya, yaitu S H dan MAF, telah menjalani penahanan. (SN/01)
Comments