![]() |
| Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur rupanya tak main - main dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkup dunia pendidikan, khususnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).
Belum selesai penanganan dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang ditaksir rugikan keuangan negara hingga Rp32 M, kali ini Kejari Lombok Timur kembali mengendus dugaan Tipikor pengadaan buku yang bersumber dari APBN dari tahun 2021 - 2025.
Kepastian itu diketahui, setelah Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Wasisto, M.H menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN 03/N.2.12/Fd.1/08/2025, tanggal 07 Agustus 2025.
"Kami minta bantuan saudara untuk menyampaikan surat panggilan kepada orang yang namanya tersebut di bawah ini," bunyi surat panggilan Kejari kepada Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur.
Dalam surat panggilan itu, jaksa penyelidik pada Kejari Lombok Timur menjadwalkan akan memeriksa Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKS) dari 21 kecamatan secara marathon, mulai dari tanggal (11/08) hari ini.
"Hari Senin dijadwalkan pemeriksaan Ketua KKS Kecamatan Sikur, Selong, Labuhan Haji, Terara, dan Masbagik," tertulis jadwal di surat itu.
Sementara, untuk pada tanggal (12/08) jaksa penyelidik menjadwalkan memriksa Ketua KKS Kecamatan Jerowaru, Keruak, Sakra, Sakra Timur dan Sakra Barat.
"Hari Rabu (13/08) dijadwalkan pemeriksaan pada Ketua KKS Kecamatan Montong Gading, Pringgasela, Lenek, Sukamulia dan Suralaga," lanjut penjadwalan di surat itu.
Berikutnya di hari terkahir (14/08), dijadwalkan pemeriksaan Ketua KKS Kecamatan Aikmel, Pringgabaya, Sambelia, Sembalun, Wanasaba dan Suela.
Terkait dengan rencana pemeriksaan bagi 21 Ketua KKS di seluruh kecamatan itu, Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugi Rumantyo, S.H yang dihubungi media ini melalui aplikasi percakapan belum memberikan tanggapan. (SN/01)

Comments