![]() |
Ketua HMI MPO Cabang Lombok Timur, Wawan Jaya Purnama (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Cabang Lombok Timur secara tegas mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan buku dari tahun 2021 - 2025 yang bersumber dari APBN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).
Ketua HMI MPO Cabang Lombok Timur, Wawan Jaya Purnama dalam pernyataannya menyoroti praktik pengadaan buku yang diduga bermasalah dan merugikan keuangan negara.
Ditegaskan dia, selain dugaan korupsi, terdapat juga indikasi praktik monopoli oleh satu supplier tunggal yang diyakini menggunakan banyak bendera CV (Perseroan Komanditer) untuk mengelabui aturan dan menyamarkan praktik monopoli tersebut.
"Dugaan kuat adanya praktik monopoli pengadaan buku oleh satu supplier di Dikbud Lotim mestinya dihentikan oleh Bupati, karena sangat merugikan masyarakat, terutama di bidang keuangan negara," tegasnya.
"Kami menduga penyuplai buku di Dikbud Lotim hanya satu orang, tapi memiliki banyak bendera CV untuk mengakali aturan agar tidak terkesan keliatan memonopoli," imbuhnya.
Lebih lanjut, dia mendesak agar Bupati Lombok Timur mengevaluasi Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur, Izzuddin.
Evaluasi ini dinilai penting untuk memastikan regulasi dan kebijakan terkait program pendidikan dapat berjalan secara transparan, efektif, dan sesuai dengan tujuannya.
"Bijaknya juga semestinya Kadis Dikbud Lotim dievaluasi agar regulasi kebijakan untuk program pendidikan berjalan sebagaimana mestinya," tuntutnya.
Lebih jauh, dia menekankan betapa krusialnya sektor pendidikan sebagai lembaga pencerahan bagi generasi bangsa. Oleh karena itu, semua elemen, termasuk masyarakat, pemerintah eksekutif, legislatif, dan terutama aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, diharapkan memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini.
"Pendidikan sebagai lembaga pencerahan bagi generasi bangsa memerlukan perhatian khusus oleh segala elemen lapisan masyarakat dan pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, lebih-lebih penegak aparatur pemerintah seperti kejaksaan," jelas pernyataan tersebut.
Menyikapi dugaan korupsi dan praktik monopoli ini, HMI MPO Cabang Lombok Timur menyatakan komitmen penuhnya mendukung upaya Kejari.
"Kami mendukung Kejari untuk mengusut tuntas permasalahan yang kami anggap sangat krusial ini," tandasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Wasisto, M.H menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN 03/N.2.12/Fd.1/08/2025, tanggal 07 Agustus 2025.
"Kami minta bantuan saudara untuk menyampaikan surat panggilan kepada orang yang namanya tersebut di bawah ini," bunyi surat panggilan Kejari kepada Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur.
Dalam surat panggilan itu, jaksa penyelidik pada Kejari Lombok Timur menjadwalkan akan memeriksa Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dari 21 kecamatan secara marathon, mulai dari tanggal (11/08) hari ini.
"Hari Senin dijadwalkan pemeriksaan Ketua KKS Kecamatan Sikur, Selong, Labuhan Haji, Terara, dan Masbagik," tertulis jadwal di surat itu.
Sementara, untuk pada tanggal (12/08) jaksa penyelidik menjadwalkan memeriksa Ketua KKKS Kecamatan Jerowaru, Keruak, Sakra, Sakra Timur dan Sakra Barat.
"Hari Rabu (13/08) dijadwalkan pemeriksaan pada Ketua KLKS Kecamatan Montong Gading, Pringgasela, Lenek, Sukamulia dan Suralaga," lanjut penjadwalan di surat itu.
Berikutnya di hari terkahir (14/08), dijadwalkan pemeriksaan Ketua KKKS Kecamatan Aikmel, Pringgabaya, Sambelia, Sembalun, Wanasaba dan Suela. (SN/01)
Comments