SUARANUSRA.COM – Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2019-2024, TGH. Najamuddin Mustafa, secara resmi melaporkan Gubernur NTB H. Lalu Muhammad Iqbal dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Ahmad Nursaim ke Polda NTB. Laporan tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi.
Laporan bernomor TBLP/307 NII/2025/Dit Reskrimsus itu diterima oleh unit Piket Ditreskrimsus Polda NTB pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WITA. Dokumen laporan tersebut ditandatangani oleh Aiptu I Made Bangbang S. selaku petugas yang menerima.
Dalam laporannya, TGH. Najamuddin Mustafa menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi yang dilakukan oleh kedua pejabat tersebut selama periode tahun 2024-2025 di Provinsi NTB.
Saat dikonfirmasi, TGH. Najamuddin Mustafa menjelaskan lebih rinci salah satu poin laporannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Gubernur Iqbal. Ia menyebutkan bahwa Gubernur menyatakan hak-haknya sebagai anggota DPRD terkena kebijakan efisiensi, namun klaim tersebut diduga tidak sesuai fakta.
"Dia (Gubernur Iqbal) bilang hak saya kena efisiensi, tapi ternyata tidak. Padahal itu sudah jadi DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran)," ujar TGH. Najamuddin Mustafa kepada media.
Hingga berita ini diturunkan, Gubernur NTB H. Lalu Muhammad Iqbal belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait laporan polisi yang dilayangkan oleh anggota dewan tersebut. Perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum atas laporan ini masih ditunggu. (SN/03)
Comments