![]() |
Terlihat dua tersangka baru yang ditahan Kejari Lombok Timur yakni PPK inisial AH dan pelaksana pekerjaan kontraktor inisial M (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali melakukan upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji.
Dua tersangka baru, yaitu A H (selaku PPK/Pengguna Anggaran) dan M (selaku Pelaksana Pekerjaan Kontraktor Fisik), ditahan pada Rabu, 21 Agustus 2025.
"Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Penetapan Tersangka (Sprindik) Nomor Tap – 03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap – 04/N.2.12/Fd.2/08/2025 tertanggal 12 Agustus 2025 lalu," kata Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugi Rumantyo, S.H. Kamis (21/08/2025)
Keempat tersangka tersebut diduga kuat terlibat dalam menyimpangkan proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji.
Proyek yang dikerjakan melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 3.099.630.000 (tiga miliar sembilan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).
"Para tersangka disangkakan melanggar pasal primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Mereka juga dikenakan pasal subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," jelasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Lombok Timur memutuskan untuk menahan kedua tersangka terbaru, A H dan M, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Selong selama 20 (dua puluh) hari ke depan.
"Langkah ini diambil dengan pertimbangan bahwa para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan atau memusnahkan barang bukti yang essential untuk proses hukum," imbuhnya.
Dengan demikian, total tersangka yang telah ditahan dalam operasi pemberantasan korupsi proyek dermaga ini kini berjumlah empat orang.
Sebelumnya penyidik telah lebih dulu menahan dua tersangka lainnya, yaitu M A F (selaku Pemilik Manfaat Perusahaan Kontraktor) dan S H (selaku Peminjam Perusahaan Fisik).
"Proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap secara tuntas praktik korupsi yang diduga telah merugikan keuangan negara," tandasnya. (SN/01)
Comments