![]() |
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Lombok Timur, Sopyan Hakim saat memberikan keterangan pada media (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur resmi menegaskan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat sebagai badan usaha utama yang berhak mengelola dan mendistribusikan air bersih di wilayahnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, yang juga menginstruksikan penghentian operasi Perusahaan Air Minum Desa (PAMDes) di daerah yang sudah mampu dijangkau infrastruktur PDAM.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Lombok Timur, Sopyan Hakim, menjelaskan bahwa salah satu poin vital dalam SK yang diteken bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tersebut adalah penertiban layanan air bersih.
"Dengan tegas SK ini mengatur distribusi air bersih harus dilakukan oleh PDAM. PAMDes tidak diperbolehkan lagi beroperasi selama infrastruktur PDAM mampu melayani wilayah itu,” ujar Sopyan pada Jumat (22/08/2025).
Langkah ini, menurut Sopyan, merupakan bentuk penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, hanya PDAM yang memiliki hak untuk memperjualbelikan air bersih kepada masyarakat.
“Air adalah hajat hidup orang banyak, sehingga tata kelola dan perniagaannya harus dikuasai negara, yang dalam hal ini diwakili oleh PDAM. Bupati hanya menertibkan agar semua sesuai aturan,” paparnya.
Selain alasan penegakan hukum, kebijakan ini juga bertujuan untuk menyelamatkan aset-aset PAMDes yang banyak terbengkalai. Sopyan mengungkapkan, banyak infrastruktur PAMDes yang mangkrak dan tidak dimanfaatkan dengan optimal.
“Itu harus diselamatkan karena dibangun dengan uang negara,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dimiliki PDAM, terdapat lebih dari 42.000 Kepala Keluarga (KK) yang saat ini menjadi pelanggan berbagai PAMDes di Lombok Timur. Seluruh pelanggan tersebut nantinya akan dialihkan statusnya menjadi pelanggan PDAM.
"Kami sangat siap untuk mensuplai air ke 42 ribu KK itu. Tidak ada yang perlu diragukan,” janji Sopyan.
Saat ini, PDAM Lombok Timur gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh pengelola PAMDes untuk menerapkan SK Bupati tersebut, yang rencananya akan mulai diberlakukan pada tahun 2026.
“Tahun depan kebijakan Pak Bupati ini harus kita jalankan demi kemajuan daerah kita,” tandas Sopyan. (SN/01)
Comments