![]() |
Kantor Kejati NTB (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi NTB di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, yakni lahan bekas Gili Trawangan Indah (GTI).
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejati NTB dalam konferensi pers yang digelar di kantornya pada Senin, 14 Juli 2025.
"Adapun identitas ketiga tersangka beserta pasal yang disangkakan dalam kasus itu yakni IA (47) swasta disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 KUHP," papar Kajati NTB Enen Saribanom, M.H, Senin (14/07/2025).
Masih lanjut dia, tersangka kedua adalah AA (26) swasta disangka elanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka MK (39) selaku ASN Pemprov NTB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP," jelasnya.
Sambung dia, pasal-pasal yang dijeratkan kepada tiga tersangka itu terkait dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, serta penyalahgunaan kewenangan.
Menindaklanjuti penetapan tersangka, Kejati NTB telah melakukan penahanan terhadap dua dari tiga tersangka.
"Tersangka AA dan MK ditahan selama 20 hari di tingkat penyidikan, terhitung sejak tanggal 14 Juli 2025 hingga 2 Agustus 2025," ucapnya.
Sedangkan tersangka IA tidak dilakukan penahanan dalam tahap penyidikan kasus korupsi ini karena saat ini masih menjalani masa penahanan dalam tahap penuntutan untuk perkara tindak pidana umum lainnya.
Lebih jauh Kajati menegaskan penyidik saat ini sedang melakukan langkah-langkah pendukung untuk memfasilitasi auditor dalam melakukan penghitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini.
"Hasil penghitungan kerugian negara yang akurat ini nantinya akan menjadi salah satu dasar penting dalam proses penuntutan terhadap ketiga tersangka," tandasnya. (SN/02)
Comments