Kantor Kejati NTB (foto/istimewa) 



SUARANUSRA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami perombakan kepemimpinan signifikan. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Enen Saribanon, resmi dimutasi dan digantikan oleh Wahyudi.


Perubahan pucuk pimpinan lembaga Adhiyaksa di NTB ini didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Struktural di lingkungan Kejaksaan RI.


Enen Saribanon, yang dilantik sebagai Kajati NTB pada 21 Mei 2024, kini ditugaskan sebagai Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.


Sementara itu, Wahyudi, penggantinya, sebelumnya menjabat sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.


Rotasi tidak hanya menyasar Kajati. Wakil Kajati (Wakajati) NTB, Dedie Tri Hariyadi, juga dimutasi dan dipercaya memimpin sebagai Wakajati Riau.


Posisi Wakajati NTB yang ditinggalkan Dedie kini diisi oleh Anton Delianto, yang sebelumnya adalah Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jampintel) Kejaksaan Agung.


Selain itu, dua posisi strategis di Kejati NTB yang sebelumnya lowong akhirnya terisi, Muh Zulkifli Said, sebelumnya Kajari Maros, dipercaya mengisi jabatan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB.


Sementara itu Suhartono, mantan Kajari Bangkalan, kini ditugaskan sebagai Asisten Intelijen (Asintel) Kejati NTB.


Gelombang mutasi ini juga menyentuh tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari), Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana*(mantan Inspektur Muda pada Inspektorat I Jamwas) menggantikan Ivan Jaka yang purna tugas.


Kejari Sumbawa Barat (KSB), Agung Pamungkas (sebelumnya Koordinator Kejati Kalimantan Selatan) menggantikan Titin Herawati Utara, yang dimutasi menjadi Kajari Sukoharjo.


Kejari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari (sebelumnya Koordinator pada Kejati DIY) menggantikan Nurintan Marolop Novianti Octaviana Sirait, yang kini dipercaya sebagai Kajari Cimahi. 


Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan terjadinya rotasi besar-besaran ini. Ia menegaskan bahwa mutasi dan rotasi adalah hal yang wajar dalam lingkungan Kejaksaan Agung untuk tujuan penyegaran organisasi.


"Benar. Kajati, Wakajati, Asintel, Aspidsus dimutasi. Kajari Mataram, Kajari KSB dan Kajari Loteng juga dimutasi," tegas Efrien Saputera.


Rotasi ini menandai babak baru kepemimpinan di tubuh Kejaksaan di Provinsi NTB, dengan harapan dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan hukum di daerah. (SN/03)