![]() |
Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, M Yusri saat memberikan keterangan (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, M Yusri menegaskan jika pihaknya selaku pimpinan sidang tetap mengacu pada tata tertib (Tatib) yaitu memimpin jalannya sidang dan menyimpulkan hasil sidang.
Ditegaskan Yusri, prinsip itu tetap menjadi pedoman dirinya, seperti halnya di saat dia memimpin jalannya Sidang Paripurna dengan agenda pembacaan pandangan fraksi-fraksi di terkait Raperda Sub Kegiatan Tahun Jamak beberapa (18/07) lalu, yang belakangan berbuntut pada pelaporan dirinya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD oleh Fraksi Demokrasi Bintang Perjuangan.
Terkait laporan itu, Yusri mengaku jika itu adalah sesuatu yang wajar dan merupakan dinamika tersendiri di lembaga legislatif. Tapi dia berpandangan, jika yang mesti dilaporkan adalah Keputusan DPRD, bukan malah dirinya selaku pimpinan sidang dan ataupun sebagai Ketua DPRD.
"Pimpinan itu kan tugasnya memimpin dan menyimpulkan hasil sidang, jadi apa yang diputuskan oleh peserta sidang itu adalah simpulan yang diputuskan oleh kami. Jadi kami nilai yang harus dilaporkan itu Keputusan DPRD, bukan pimpinan sidang dan atau kami selaku Ketua DPRD," katanya. Selasa (22/07/2025)
Masih kata dia, pun jika nantinya BK DPRD meminta dirinya untuk mengklarifikasi laporan dari fraksi itu, dirinya tidak keberatan untuk mengikuti proses yang ada. Sekalipun sampai saat ini dia menyebut, belum ada undangan klarifikasi resmi dari BK yang dia terima.
"Sampai saat ini belum ada, kami hanya diberitahu secara lisan oleh Ketua BK kalau surat laporan dari Fraksi Demokrasi Bintang Perjuangan sudah masuk," ucapnya.
Masih lanjut Politisi Partai Gerindra itu, awalnya Fraksi Demokrasi Bintang Perjuangan di pandangan fraksinya menolak untuk membahas lebih lanjut Raperda Sub Kegiatan Tahun Jamak. Padahal kata dia, waktu itu masih pada tahapan pendahuluan, belum sampai tahap pembahasan.
Selaku pimpinan sidang, dia pun menghormati pandangan dan sikap politik salah satu fraksi di lembaga yang dia pimpin tersebut
"Jadi kami menghargai sikap politik dari teman-teman Fraksi PDIP, tidak ada kami mengebiri hak politiknya dalam konteks ini, karena memang mereka menolak Raperda itu," papar legislator dari Dapil Lombok Timur 3 itu.
Selanjutnya, proses sidang terus berlangsung, sampai pada pembacaan nama-nama anggota Komisi III dan IV untuk membahas Raperda itu, dimana hal itu disepakati bersama, tanpa ada interupsi dari fraksi manapun, hingga akhirnya ditetapkan menjadi Keputusan DPRD.
"Masih di sidang yang sama, kami membaca nama-nama anggota yang masuk di gabungan Komisi III dan IV untuk membahas lebih lanjut Raperda. Dan saat itu semua peserta sidang menyetujui, termasuk teman-teman PDIP. Jadi kami juga heran, yang dijadikan poin keberatan yang mana. Karena mereka juga menyetujui saat sidang itu," ungkapnya dengan nada tanya.
"Harusnya kalau tidak setuju, intrupsi dong, kan ada tata cara dan ruang untuk itu, jangan malah intrupsi di media," imbuhnya lugas.
Pada pemberitaan sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, Ahyar Rosidi mengakui jika pihaknya sudah menerima surat laporan dari Fraksi Demokrasi Bintang Perjuangan (anggota DPRD dari PDIP dan PBB) yang mengadukan Ketua DPRD Lombok Timur, M Yusri.
"Ya betul suratnya sudah masuk. Tadi saya liat di meja saya," katanya seusai mengikuti Sidang Paripurna di Kantor DPRD Lombok Timur (21/07) kemarin.
Masih kata dia, selanjutnya pihaknya akan mempelajari laporan dari Fraksi Demokrasi Bintang Perjuangan itu. Dimana akan dilanjutkan dengan memanggil para pihak baik pelapor dan terlapor untuk dilakukan klarifikasi.
"Pastinya kami akan proses, dan akan meminta klarifikasi yang bersangkutan," jawab Politisi Partai Perindo itu.
Sebelumya, DPC PDI Perjuangan Lombok Timur, atas nama fraksi memastikan akan melaporkan Ketua DPRD Lombok Timur, Muhamad Yusri ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Timur. Surat resmi tersebut juga telah diserahkan ke BK.
Hal itu ditempuh Fraksi Demokrasi Bintang Perjuangan lantaran menyebut Ketua DPRD Lombok Timur sewenang-sewenang dengan tidak melibatkan anggota Fraksi Demokrasi Bintang Perjuangan di dalam pembahasan Raperda tahun Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak, dengan dalih karena sebelumnya Fraksi Demokrasi Bintang Perjuangan menolak Raperda tersebut.
"Perihal sikap penolakan kami pada sidang paripurna terhadap Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan jalan dan Gedung Wanita Tahun 2025 dan tidak dilibatkan dua anggota fraksi kami di komisi III dan komisi IV yang merupakan dua komisi yang digabung sebagai tindak lanjut untuk penajaman pembahasan Raperda yang sudah ditetapkan pada paripurna tanggal 15 Juli 2025," bunyi pembukaan surat sebagaimana dikutip media ini (18/07).
Fraksi Demokrasi Bintang Perjuangan di DPRD Kabupaten Lombok Timur mengaku pihaknya keberatan atas sikap ketua DPRD tersebut.
"Terkait sikap Ketua DPRD tersebut kami sangat keberatan dan meminta pertanggung jawaban karena sudah menghilangkan hak konstitusional kami sebagai anggota DPRD Lombok Timur yang dipilih oleh rakyat," ujar anggota Fraksi Demokrasi Bintang Perjuangan, Ahmad Amrullah waktu itu.
Dijelaskan dia, sebagaimana diketahui bahwa meskipun fraksi menolak Raperda namun tidak menghilangkan haknya sebagai anggota DPR untuk ikut membahas Raperda tersebut.
Sikap tersebut merupakan penghilangan hak anggota DPRD yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan prinsip-prinsip demokrasi dan stabilitas.
"Tidak ada kewenangan siapapun untuk tidak melibatkan anggota fraksi yang menolak Raperda untuk ikut dalam pembahasan Raperda lebih lanjut," tandas Politisi PDI Perjuangan itu. (SN/01)
Comments