Mendiang Brigadir Nurhadi berserta istri dan anaknya (foto/istimewa)

SUARANUSRA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menahan dua perwira polisi dalam penyidikan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Keduanya adalah mantan atasan korban saat bertugas di Polda NTB.

Kedua perwira yang ditahan adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra. Penahanan dilakukan pada Senin (7/7/2025) di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.

"Iya, hari ini kami melakukan penahanan kepada Kompol Yogi dan Ipda Haris," tegas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan.

Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB, ditemukan tewas di kolam Villa Tekek, Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, beberapa waktu lalu.

Ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPH) nomor 81 dan 82.  Masa penahanan awal selama 20 hari.

Masa penahanan berpotensi diperpanjang jika berkas perkara memerlukan perbaikan. "Mungkin berkas ini masih ada perbaikan. Nanti akan kami perpanjang," jelas AKBP Catur.

Kedua tersangka ditempatkan di sel khusus terpisah di lantai dua Rutan Polda NTB, seperti dikonfirmasi Dirtahti Polda NTB, AKBP Muhammad Rifa'i. "Satu sel satu orang," katanya.

AKBP Catur menyatakan penahanan ini adalah bagian dari strategi penyidikan dan didasarkan pada berbagai pertimbangan. Dia tidak merinci secara detail alasan penahanan, namun menyebut sebelumnya keduanya tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

"Intinya, kami melakukan penahanan dengan berbagai macam pertimbangan dan itu bagian dari strategi penyidikan yang tidak bisa disampaikan ke media," tambahnya.

Total tersangka dalam kasus ini kini menjadi tiga orang. Sebelumnya, seorang perempuan asal Jambi bernama Misri telah lebih dulu ditahan pada Rabu (2/7) lalu.

Brigadir Nurhadi diduga tewas akibat penganiayaan. Tim forensik menemukan adanya patah pada tulang lidah korban, yang mengindikasikan adanya cekikan. Namun, penyidik belum mengungkap siapa pelaku utama pencekikan tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau **Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Polda NTB terus mendalami kasus ini untuk mengungkap secara tuntas peristiwa yang merenggut nyawa salah satu anggotanya tersebut. Perkembangan penahanan dua perwira aktif ini menjadi sorotan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. (SN/01)