Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, Ahyar Rosidi saat memberikan keterangan (foto/istimewa)


SUARANUSRA.COM - Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, Ahyar Rosidi mengakui jika pihaknya sudah menerima surat laporan dari Fraksi Demokrasi Bintang Perjuangan (anggota DPRD dari PDIP dan PBB) yang mengadukan Ketua DPRD Lombok Timur, M Yusri.

"Ya betul suratnya sudah masuk. Tadi saya liat di meja saya," katanya seusai mengikuti  Sidang Paripurna di Kantor DPRD Lombok Timur. Senin (21/07/2025)

Masih kata dia, selanjutnya pihaknya akan mempelajari laporan dari Fraksi Demokrasi Bintang Perjuangan itu. Dimana akan dilanjutkan dengan memanggil para pihak baik pelapor dan terlapor untuk dilakukan klarifikasi.

"Pastinya kami akan proses, dan akan meminta klarifikasi yang bersangkutan," jawab Politisi Partai Perindo itu.

Pada pemberitaan sebelumnya, Ketua DPRD Lombok Timur, M. Yusri, menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi di hadapan Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Pernyataan ini menanggapi laporan yang diajukan Fraksi Demokrasi Bintang Perjuangan terkait perbedaan sikap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sub Kegiatan Tahun Jamak pembangunan jalan dan gedung wanita.

Yusri menegaskan bahwa penolakan salah satu fraksi itu terhadap Raperda tersebut merupakan bagian dari hak demokratis di lembaga legislatif yang harus dihargai.

“Di Raperda Tahun Jamak ini saja mereka menolak, tapi di pembahasan lain mereka ikut dan menyetujui, inilah namanya kita berdemokrasi,” kata Yusri (18/07)

Ia menambahkan bahwa proses pembahasan Raperda Tahun Jamak saat ini masih berada pada tahap awal. Oleh karena itu, Yusri menilai belum ada hal yang perlu dipersoalkan secara berlebihan terkait perbedaan sikap tersebut.

Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu menegaskan jika mayoritas fraksi di DPRD Lombok Timur mendukung kelanjutan pembahasan Raperda tersebut. 

“Dari fraksi-fraksi yang ada, 90 persen menyetujui untuk melanjutkan pembahasan,” jelas Yusri.

Menanggapi secara langsung laporan fraksi itu ke BK, Yusri menegaskan kesiapannya untuk menghadapi proses tersebut. 

“Kalau saya dilaporkan ke BK, saya siap Klarifikasi dan bertemu di BK,” tandasnya legislator dari Dapil Lombok Timur 3 itu.

Pernyataan kesiapan Ketua DPRD Lotim ini menunjukkan bahwa dinamika pembahasan Raperda Tahun Jamak dan perbedaan sikap dengan Fraksi PDIP berpotensi memasuki babak baru melalui proses kehormatan di Badan Kehormatan DPRD.

Sebelumya, DPC PDI Perjuangan Lombok Timur, atas nama fraksi memastikan akan melaporkan Ketua DPRD Lombok Timur, Muhamad Yusri ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Timur. Surat resmi tersebut juga telah diserahkan ke BK.

Hal itu ditempuh Fraksi Demokrasi Bintang Perjuangan  lantaran menyebut Ketua DPRD Lombok Timur sewenang-sewenang dengan tidak melibatkan anggota Fraksi Demokrasi Bintang Perjuangan di dalam pembahasan Raperda tahun Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak, dengan dalih karena sebelumnya Fraksi Demokrasi Bintang Perjuangan menolak Raperda tersebut.

"Perihal sikap penolakan kami pada sidang paripurna terhadap Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan jalan dan Gedung Wanita Tahun 2025 dan tidak dilibatkan dua anggota fraksi kami di Komisi III dan Komisi IV yang merupakan dua komisi yang digabung sebagai tindak lanjut untuk penajaman pembahasan Raperda yang sudah ditetapkan pada paripurna tanggal 15 Juli 2025," bunyi pembukaan surat sebagaimana dikutip media ini (18/07).

Fraksi Demokrasi Bintang Perjuangan di DPRD Kabupaten Lombok Timur mengaku pihaknya keberatan atas sikap ketua DPRD tersebut. 

"Terkait sikap Ketua DPRD tersebut kami sangat keberatan dan meminta pertanggung jawaban karena sudah menghilangkan hak konstitusional kami sebagai anggota DPRD Lombok Timur yang dipilih oleh rakyat," ujar anggota Fraksi Demokrasi Bintang Perjuangan, Ahmad Amrullah waktu itu.

Dijelaskan dia, sebagaimana diketahui bahwa meskipun fraksi menolak Raperda namun tidak menghilangkan haknya sebagai anggota DPR untuk ikut membahas Raperda tersebut. 

Sikap tersebut merupakan penghilangan hak anggota DPRD yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan prinsip-prinsip demokrasi dan stabilitas.

"Tidak ada kewenangan siapapun untuk tidak melibatkan anggota fraksi yang menolak Raperda untuk ikut dalam pembahasan Raperda lebih lanjut," tandas Politisi PDI Perjuangan itu. (SN/01)