Tampak depan Kantor Kejati NTB (foto/istimewa)


SUARANUSRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini tengah memeriksa kelengkapan berkas perkara tiga tersangka terkait kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi. Brigadir MN ditemukan meninggal dunia saat berada di sebuah penginapan di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Barat.

Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, di Mataram menjelaskan bahwa proses penelitian berkas oleh jaksa peneliti masih berlangsung. 

"Karena berkas baru kami terima, jadi proses penelitian berkas masih berlangsung," ujar Efrien. (10/07/2025)

Efrien menegaskan bahwa penelitian ini bertujuan untuk menilai kelengkapan alat bukti yang diajukan penyidik kepolisian. Fokusnya adalah memastikan apakah bukti-bukti tersebut telah memenuhi unsur pidana yang didakwakan.

"Pada intinya, kami melihat kelengkapan syarat formil dan materiil berkas perkaranya," jelasnya.

Berkas yang sedang diteliti milik tiga tersangka, yaitu Kompol Y, Ipda HC, dan seorang perempuan berinisial M. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian dan/atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain.

Pelimpahan berkas dari penyidik ke Kejati merupakan langkah lanjutan setelah penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menyatakan penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan tindak pidana ketiga tersangka terkait dugaan penganiayaan dan kelalaian yang berujung kematian Brigadir MN.

Alat bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap 18 orang saksi dan sejumlah ahli. Salah satu temuan kunci yang menguatkan adalah analisis tim forensik. Berdasarkan hasil autopsi jenazah Brigadir MN yang dilakukan setelah proses ekshumasi (penggalian makam) di Narmada, Kabupaten Lombok Barat, tim forensik menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat dicekik.

Menindaklanjuti temuan penyidikan, kepolisian telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Saat ini mereka ditahan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahanan BB) Polda NTB sambil menunggu proses berikutnya setelah Kejati NTB menyelesaikan penelitian berkasnya. (SN/02)