![]() |
Situasi tim gabungan saat menangkap terdakwa yang kabur di Pati, Jawa Tengah (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Tim gabungan kejaksaan berhasil menangkap Toni Waluyo, terpidana kasus tindak pidana pangan, dalam operasi penyergapan dini hari tadi (10/7) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Toni Waluyo yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) diamankan setelah sempat menghindari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Disampaikan Kadi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Ugik Ramantyo, S.H, pada Selasa (08/07) Tim Kejaksaan Negeri Lombok Timur memulai pelacakan terhadap keberadaan Toni Waluyo di alamatnya di Gempol, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Juwana, Pati.
"Kemudian pada Rabu malam, (09/07) pukul 22.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Tim Kejaksaan Negeri Pati, dan Tim Kejaksaan Negeri Lombok Timur, bergerak menuju wilayah Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil. Mereka berkoordinasi dengan Kepala Dusun Tegalombo, Kecamatan Margoyoso," jelasnya.
Hasilnya, operasi intensif berbuah hasil pada Kamis dini hari, (10/07) tepat pukul 00.40 WIB. Tim gabungan, dibantu Denpom Pati, menemukan dan mengamankan Toni Waluyo yang sedang bersembunyi di rumah Sakdun di RT 20/RW 05, Dusun Tegalombo, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Margoyoso. Toni Waluyo diamankan dalam kondisi tidak melawan.
"Setelah diamankan, Toni Waluyo langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pati untuk proses lebih lanjut. Sebelum eksekusi putusan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pati, terpidana akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu," ucap Ugik.
Penangkapan dan upaya paksa eksekusi terhadap Toni Waluyo dilakukan karena Putusan Pengadilan Tetap Toni Waluyo telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pangan berdasarkan putusan berlapis.
"Putusan PN Selong No. 101/Pid.Sus/2023/PN Sel tanggal 16 Oktober 2023 yang dikuatkan PT Mataram No. 191/PID.SUS/2023/PT MTR tanggal 23 November 2023 dan fikukuhkan MA melalui Putusan Kasasi No. 5336 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024," ujarnya.
Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan berdasarkan Pasal 141 Jo Pasal 89 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Kejaksaan telah melakukan pemanggilan patut sebanyak tiga kali kepada Toni Waluyo untuk melaksanakan putusan, yaitu melalui:
Surat Panggilan Pertama No. B - 4739 tanggal 19 November 2024 (diperkirakan tahun 2024, menyesuaikan tahun putusan MA). Surat Panggilan Kedua No. B - 4814 tanggal 25 November 2024 dan Surat Panggilan Ketiga No. B - 4862 tanggal 29 November 2024," bebernya.
Tapi, terpidana mangkir tanpa memberikan alasan yang sah, sehingga berstatus DPO dan wajib dieksekusi secara paksa.
Saat ini, Toni Waluyo saat ini berada dalam pengamanan Kejaksaan Negeri Pati.
"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, terpidana akan segera menjalani proses eksekusi untuk menjalani hukuman pidana penjara 6 bulan di Lapas Kelas II B Pati sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Operasi ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelanggaran di sektor pangan," tandasnya. (SN/01)
Comments