![]() |
Pelapor didampingi kuasa hukumnya seusai melaporkan Wakil Ketua DPRD Lombok Barat inisial AB di Kejati NTB (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Wakil Ketua DPRD Lombok Barat berinisial AB dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh seorang investor asal Australia berinisial MB atas dugaan pemerasan dalam jabatan yang merugikan korban hingga Rp15 miliar.
Laporan resmi disampaikan MB, yang didampingi kuasa hukumnya Lalu Anton Hariawan, ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB pada Senin ini. MB mengaku mengalami kerugian finansial besar selama proses pengurusan perizinan untuk investasi bidang pariwisata di Lombok Barat sejak tahun 2018.
Disampaikan Lalu Anton, kronologi peristiwa itu bermula ketika kliennya mengenal AB saat menawarkan kerja sama investasi (Joint Venture) untuk membangun sebuah hotel di Gili Gede, Sekotong, Lombok Barat, di atas lahan seluas 1,3 hektare dengan rencana 17 kamar.
"Atas janji AB untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), MB menyerahkan uang secara bertahap, pertama: Rp1 miliar, selanjutnya: Rp200 juta, kemudian: Rp222 juta," paparnya.
Meski dana telah diserahkan, IMB tak kunjung terbit. Saat MB menanyakan, AB justru meminta tambahan dana Rp2 miliar. Karena status AB sebagai pejabat, MB kembali memenuhi permintaan tersebut.
"Proses serupa berlanjut hingga total kerugian yang dialami MB mencapai Rp15 miliar selama 8 tahun (sejak 2018), tanpa perizinan yang jelas."
Frustrasi karena tidak ada kejelasan dan menganggap dirinya diberi janji palsu, MB akhirnya memutuskan melaporkan AB ke Kejati NTB.
"Klien kami, investor sah dari Australia, berniat serius membangun hotel di Lombok Barat. Namun, setelah menyerahkan dana total Rp15 miliar sejak 2018 untuk pengurusan izin, khususnya IMB, hanya mendapat janji palsu dari AB selaku Wakil Ketua DPRD," bebernya.
"Karena tidak ada kejelasan sama sekali, klien kami terpaksa mengambil langkah hukum," imbuhnya
Sementara itu, AB ketika dikonfirmasi via aplikasi percakapan, membantah keras semua tuduhan. "Tidak benar apa yang diberitakan itu. Kondisinya tidak seperti itu," tulisnya.
Bahkan AB menduga pelaporan ini bermuatan motif tertentu. "Salah satu cara oknum tersebut mau menjatuhkan reputasi anggota yang dimaksud," tambahnya, menuding adanya upaya menggiring opini negatif.
Atas pelaporan itu, Kapuspenkum Kejati NTB, Efrien Saputra, mengaku pihaknya masih memproses informasi masuknya laporan tersebut. "Belum tahu soal laporan itu. Kami cek dahulu di pidsus," jawabnya saat dikonfirmasi. (SN/03)
Comments