![]() |
wakil Direktur Pelayanan RSUD dr Soedjono Selong Ahmad Bardan Salim (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soedjono Selong siap menerapkan Standar Kelas Rawat Inap (KRIS), menandai kemajuan signifikan dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat Lombok Timur.
Dari dua belas kriteria yang ditetapkan, sebagian besar ruangan di rumah sakit ini sudah memenuhi standar KRIS. Langkah ini menunjukkan komitmen RSUD dr. R. Soedjono Selong untuk memberikan fasilitas perawatan yang lebih baik dan merata.
"Beberapa ruangan kita sudah mendekati kriteria KRIS, seperti Ruangan Rinjani atau ruangan bersalin, ruangan kelas satu dan ruangan syaraf. Karena kamar mandinya sudah di dalam dan tempat tidurnya sudah empat," terang wakil Direktur Pelayanan RSUD dr Soedjono Selong Ahmad Bardan Salim saat ditemui di ruangannya. Selasa (19/06/2025)
Dijelaskan, penerapan layanan KRIS ini merupakan amanah undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Juga diamanahkan dalam undang-undang BPJS kesehatan. Kemudian Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2024 tentang jaminan kesehatan sosial. Pasien rawat inap harus dirawat di dalam ruangan atau kamar berstandar KRIS.
Kata dia, untuk menerapkan pelayanan KRIS, ada 12 kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya kapasitas tempat tidur, satu ruangan maksimal harus memiliki empat tempat tidur.
Kemudian jarak tempat tidur paling dekat 1,5 meter, outlet oksigen di atas tempat tidur harus tersedia, colokan listrik dan harus memiliki nurse call, serta kamar mandi harus di dalam.
“Kriteria selanjutnya adalah pengaturan suhu ruangan, minimal suhu ruangan 22°C maksimal 26°C. Kelembaban ruangan juga harus diatur, pencahayaan juga harus diatur dan tirai juga harus diatur,” imbuhnya.
Diakui pekerjaan rumah (PR) berat bagi di RSUD Selong untuk menerapkan KRIS adalah mengatur ulang bangunan-bangunan lama yang dibangun pada tahun 2008 lalu. Karena rata-rata ruangan tersebut tidak memiliki kamar mandi di dalam.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 48 tahun 2024, pelayanan KRIS harus siap pada tanggal 30 Juni mendatang.
Namun melihat banyaknya rumah sakit di Indonesia yang belum siap, penerapan KRIS diundur atau rumah sakit diberikan relaksasi hingga tanggal 31 Desember.
"Pada tanggal 31 Desember itu, 60 persen kamar tidur semua di semua rumah sakit harus dalam kondisi siap. Bagaimana pun caranya harus sudah berstandar KRIS dan memenuhi 12 kriteria itu. Makanya kami saat ini sedang mengejar itu, dengan menata beberapa ruangan," katanya.
Disebutkan total tempat tidur di RSUD dr Soedjono Selong saat ini 302 tempat tidur, dengan 98 kamar. Setalah pengurangan kamar NICU, ICU, HCI, bersalin, isolasi, yang siap menjadi KRIS sebanyak 181 tempat tidur.
Jika mengaju pada kriteria tempat tidur, keberadaan kamar mandi di dalam, outlet oksigen dan colokan listrik.
Sebagian besar kamar di RSUD dr Soedjono Selong saat ini telah memenuhi syarat. Hanya saja beberapa kriteria yang belum bisa terpenuhi seperti penyiapan panggilan perawat dan suhu udara.
"Dengan adanya layanan KRIS ini memang kita masih kekurangan kamar. Karena kan ada pengurangan tempat tidur. Tapi kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar kami dibuatkan kamar khusus KRIS, untuk menutupi kekurangan ini," tandasnya. (SN/01)
Comments