![]() |
Terlihat terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba inisial MA dan barang bukti saat telah diamankan oleh Personel Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto mencapai 30,73 gram.
Operasi pengungkapan dilakukan Rabu (11/6/2025) malam sekitar pukul 19.30 Wita, di rumah terduga pelaku berinisial MA di Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik.
Penggerebekan yang dipimpin langsung Kanit II Satresnarkoba Polres Lotim, IPDA Syamsul Hadi, ini dilakukan berdasarkan informasi adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat tim mendatangi rumah, Muhamad Ali diamankan dan ditemukan menyimpan satu klip plastik sedang berisi sabu di saku celananya.
"Berdasarkan informasi yang berkembang mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi, tim langsung bergerak. Saat penangkapan, MA ditemukan membawa sabu di sakunya," jelas Kasat Narkoba Polres Lotim, IPTU Fedy Miharja, S.H, Kamis (12/06/2025)
Setelah penangkapan, tim melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah MA. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti lain, antara lain satu bungkus plastik berisi tisu yang di dalamnya terdapat sab, satu klip sedang berisi sabu, satu timbangan digital, satu unit alat hisap bong lengkap, klip kosong, korek api gas, gunting dan dua unit telepon seluler.
Penggeledahan dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh dua saksi dari masyarakat setempat, yaitu Irwan Safari (Kepala Wilayah) dan Sabri (Ketua RT).
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa MA diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Masbagik dan sekitarnya. MA mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang yang dikenal dengan nama "Man Pendek", warga Desa Gereneng.
"Terduga pelaku mengakui sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Man Pendek di Gereneng. MA diduga berperan sebagai pengedar lokal di Masbagik," tegas IPTU Fedy Miharja.
Muhamad Ali beserta seluruh barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tim Satresnarkoba berencana melakukan serangkaian tindakan lanjutan guna mengungkap jaringan peredaran secara tuntas, meliputi, Pemeriksaan saksi-saksi lain, Interogasi mendalam terhadap pelaku, Tes urine, Uji laboratorium terhadap barang bukti sabu.
Kapolres Lombok Timur, melalui pernyataan yang disampaikan AKP Nikolas Osman, mengimbau keras kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba.
"Kapolres mengimbau seluruh lapisan masyarakat menjauhi barang haram bernama narkoba. Barang ini hanya membawa kesengsaraan dalam hidup," tegas Osman mewakili Kapolres.
Osman juga menegaskan komitmen Polres Lotim memberantas peredaran gelap narkoba dan meminta partisipasi masyarakat. "Jika mengetahui adanya peredaran gelap narkoba, segera laporkan ke pihak berwajib. Kami jamin identitas pelapor dirahasiakan dan dilindungi," pungkasnya. (SN/01)
Comments